Razia Dalam Rangka Operasi Patuh Intan 2018, 120 Pengendara Kena Tilang

Polresta Banjarmasin : Pada kegiatan  Operasi Patuh Intan 2018, Satuan Lantas Polresta Banjarmasin lakukan razia di Depan Gedung Sultan Suriansyah Jl H Hasan Basry Banjarmasin. Sebanyak 120 pelanggaran terjaring pada razia itu. Sebanyak 40 personil Satuan Lantas Polresta Banjarmasin diturunkan dalam kegiatan razia tersebut.

Kapolresta Banjarmasin Kombes. Pol. Drs. Sumarto, M.Si melalui Kasat lantas Polresta Banjarmasin  Kompol  Wibowo, SH, SIk yang disampaikan oleh Kanit Laka Polresta Banjarmasin Iptu Eska menerangkan kegiatan razia ini merupakan kegiatan  dalam rangka operasi patuh intan 2018.

“Dalam giat razia yang dilakukan kali ini, kami menemukan sebanyak 120 pelanggaran yang di antaranya melanggar pasal 281 UU No. 22 tahun 2009 tentang sanksi pengemudi kendaraan bermotor di jalan tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi , 285 ayat (1) UU No. 22 tahun 2009 tentang pengemudi motor yang tidak memenuhi persyaratan teknik dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kenalpot, dan kedalaman alur ban, pasal 288 ayat (1) UU No. 22 tahun 2009 tentang kendaraan bermotor tanpa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia  dan 288 ayat (2) UU No. 22 tahun 2009 tentang mengemudi kendaraan bermotor tidak sesuai dengan Surat Izin Mengemudi”, ucap Iptu Eska

Selain itu, Satuan Lantas Polresta Banjarmasin juga mengamankan Ranmor R2 sebanyak 30 unit, SIM sebanyak 35 lembar dan STNK sebanyak 55 lembar.

“Saya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat kota Banjarmasin agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, sehingga dapat menekan kejadian laka lantas di wiliyah Banjarmasin,” himbau Iptu Eska, kanit Laka Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin.

 

Pos-pos Terbaru

Informasi
Berita
Informasi
Scroll to Top