Pria Serabutan Nekad Jual Obat Carnophen

Polresta Banjarmasin. Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin telah berhasil mengungkap kasus peredaran obat berbahaya jenis Carnophen di wilayah kota Banjarmasin, Kamis (14/9/2017).

Hasil dari penangan kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan obat jenis Carnophen sekitar 50 boks atau 5.000 butir dari tangan tersangka berinisial ZA alias PR (43) warga Jalan Antasan Kecil Barat Rt.13 Rw.02 No.03 Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin.

Menurut keterangan Kapolresta Banjarmasin Komisaris Besar Polisi Anjar Wicaksana S., S.I.K., M.A.P, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Herry Purwanto, S.H., S.I.K., M.I.K keberhasilan dalam pengungkapan kasus ini berawal pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, setelah dilakukan penyelidikan akhirnya ZA alias PR (43) kami bekuk saat mau menjual obat tersebut kepada salah satu personel kami yang melakukan penyamaran.

“Sekitar jam 09.00 Wita  pria serabutan itu kami amankan saat berada di Jalan Antasan Kecil Barat Rt.13 Rw.02 No.03 Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin”, tambahnya.

Kompol Herry Purwanto, S.H., S.I.K., M.I.K menambahkan, sementara tersangka beserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolresta Banjarmasin untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum lebuh lanjut. (ehg/rs)

“Humas Polresta Banjarmasin”

Pos-pos Terbaru

Informasi
Informasi
Berita
Scroll to Top