Jajaran
kepolisian Polsek Banjarmasin Tengah telah mengamankan seseorang yang membawa senjata tajam jenis belati tanpa ijin izin.
kepolisian Polsek Banjarmasin Tengah telah mengamankan seseorang yang membawa senjata tajam jenis belati tanpa ijin izin.
Seorang
pria dengan inisial TR (28) warga jalan Kelayan A
Gang Taruna No. 70 Rt. 10 Kelurahan Kelayan Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan
Kota Banjarmasin, ditangkap jajaran
Polsek Banjarmasin Tengah menggapi informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering menentengkan senjata tajam di Tempat Kejadian Perkara.
pria dengan inisial TR (28) warga jalan Kelayan A
Gang Taruna No. 70 Rt. 10 Kelurahan Kelayan Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan
Kota Banjarmasin, ditangkap jajaran
Polsek Banjarmasin Tengah menggapi informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering menentengkan senjata tajam di Tempat Kejadian Perkara.
Lelaki
ini diamankan Polisi di jalan Djok Mentaya Kelurahan Kertak Baru Ilir Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, Selasa (15/7/17) sekitar jam 21.15 WITA.
“Penangkapan
yang kami lakukan mendapatkan barang bukti berupa satu senjata tajam
jenis belati dengan ukuran kurang lebih 35 cm lengkap dengan kumpangnya”, ungkap Kapolsek Banjarmasin
Tengah Wahyu Hidayat. S.I.K.
yang kami lakukan mendapatkan barang bukti berupa satu senjata tajam
jenis belati dengan ukuran kurang lebih 35 cm lengkap dengan kumpangnya”, ungkap Kapolsek Banjarmasin
Tengah Wahyu Hidayat. S.I.K.
“Saat ini pemilik
senjata tajam tersebut kami amankan di Polsek Banjarmasin Tengah. Beberapa saksi
juga sudah dimintai keterangan untuk proses lebih lanjut”, berkata Kapolsek Tengah.
senjata tajam tersebut kami amankan di Polsek Banjarmasin Tengah. Beberapa saksi
juga sudah dimintai keterangan untuk proses lebih lanjut”, berkata Kapolsek Tengah.
penulis : rial
editor : wawan
publish : wawan
editor : wawan
publish : wawan