press release pengedar 3 Ons Sabu

 
Selasa
tanggal 23 April 2013 pukul 14.00 wita bertempat di ruangan Kapolresta
Banjarmasin dilaksanakan press release penangkapan tersangka pengedar
Narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 300 gram atau 3
ons.

dalam
press release tersebut Kapolresta Bnajrmasin yang didampingi oleh Kasat
Narkoba Polresta Kompol  EFRIZAL, SIK Banjarmasin dan Kasubbag humas
Polresta Banjarmasin IPDA Mahmuda menjelaskan bahwa TSK IP alias Ifan
yang sudah menjadi TO oleh pihak kepolisian berhasil di tangkap pada
hari jumat tanggal 16.30 Wita di Jalan Sultan Adam Gg perdana
Banjarmasin,saat di geledah petugas dari HP tsk ditemukan SMS penerimaan
barang dan setelah dikembangkan dan penggeledahan di rumah tsk di Jalan
Martapura Lama Km 9.200 Komp.MJ Perdana II Sungai Lulut berhasil
ditemukan barang bukti 17 paket Sabu -Sabu dengan berat keseluruhan
sebenyak 300 Gram,dalam pemeriksaan nya tersangka mengaku bahwa barang
tersebut berasal dari Surabaya Jatim dari Bandar Besar yang sedang di
buru oleh aparat kepolisian,menurut Kapolresta Banjarmasin TSK sudah
lama mengedarkan sabu-sabu tersebut dan menjual nya dalam jumlah
besar,selain  mengedarkan nya di wilayah banjarmasin dan Kalimantan
selatan juga ternyata tsk juga mengedarkan nya di Provinsi lain yang ada
di Kalimantan,untuk mengungkap jaringan tsk yang lebih besar lagi tsk
bersama barang bukti ditahan di Polresta Banjarmasin untuk proses hukum
lebih lanjut.

Pos-pos Terbaru

Informasi
Informasi
Berita
Scroll to Top