Banjarmasin – Kepala Kepolisian Resort Kota Banjarmasin Komisaris Besar Polisi Anjar Wicaksana S., S.I.K., M.A.P menggelar perss release hasil ungkap Pencurian di wilayah hukum Polresta Banjarmasin.
Saat dimulainya press Release di Aula Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin, Selasa (5/12/2017) sekitar jam 14.00 Wita, Kapolresta Banjarmasin didampingi langsung oleh Kasat Reskrim AKP Ade Papa Rihi, S.H., S.I.K., M.H, dan Kasubag Humas Polresta Banjarmasin IPTU Moh. Irkamni.
“Release kali ini terkait keberhasilan jajarannya dalam penanganan kasus spesialis pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan yang ada di wilayah Banjarmasin” kata Kapolresta Banjarmasin.
Dihadapan para rekanan wartawan, Kapolresta Banjarmasin mengungkapkan, tersangka berinisial SN alias IR (22) warga Barito Kuala yang berhasil ditangkap tim Bekantan bersama jajaran Satuan Reskrim saat berada dirumah neneknya tepatnya daerah Lupak Kabupaten Kapuas Kalteng, Sabtu (2/12/2017) sekitar jam 16.00 Wita.
“Penangkapan itu berawal dari kerja keras tim gabungan dalam melakukan penyelidikan intensif dari berdasarkan sejumlah laporan masyarakat yang menjadi korban atas aksi kejahatan tersangka”, katanya.
Ada tiga laporan masyarakat yang kami tangani dari hasil kejahatan tersangka SN alias IR (22) di wilayah Kalimantan Selatan, pungkas Kapolresta Banjarmasin.
Modus yang dilakukan tersangka dalam menjalankan setiap aksinya diketahui bahwa tersangka menyatroni rumah yang ditargetkan dengan bermodal kenekatan dalam memanjat pagar dan mencari pintu atau jendela yang tidak terkunci.
Dalam setiap menjalankan aksinya tersangaka selalu berhasil mengambil kendaraan bermotor dan handphone, ujarnya.
Saat memperlihatkan hasil ungkap jajarannya, Kapolresta Banjarmasin menambahkan, dari hasil pengembangan atas kejahatan tersangka pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 10 (sepuluh) unit kendaraan bermotor dan 10 (sepuluh) buah HP berbagai merk.
Kami akan terus mengembangkan kasus ini, terkait pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni pasal 363 (1) ke-3 KUHP dengan ancaman maksimal kurungan paling tinggi 7 tahun, tagas Komisaris Besar Polisi Anjar Wicaksana S., S.I.K., M.A.P.
Kapolresta Banjarmasin juga berpesan kepada masyarakat bilamana ada yang menjadi korban dalam kasus pencurian kendaraan bermotor dan HP itu dapat dengan segera mengkomfirmasikan atau bertanya kejajaran Satuan Reskrim Polresta Banjarmasi, tutupnya. (ehg/rs)
“Humas Polresta Banjarmasin”