Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta
Banjarmasin telah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian di
wilayah hukumnya, hal ini saat diterangkan Kapolresta Banjarmasin
Komisari Besar Polisi Anjar Wicaksana
S., S.I.K., M.A.P. didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Ajun Komisaris
Polisi Ade Paparihi., S.I.K dan Kasubag Humas Polresta Banjarmasin Inspektur
Satu Eny Erliani saat dalam jumpa Press Realese di ruang aula Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin, Selasa
(4/7/2017).
Banjarmasin telah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian di
wilayah hukumnya, hal ini saat diterangkan Kapolresta Banjarmasin
Komisari Besar Polisi Anjar Wicaksana
S., S.I.K., M.A.P. didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Ajun Komisaris
Polisi Ade Paparihi., S.I.K dan Kasubag Humas Polresta Banjarmasin Inspektur
Satu Eny Erliani saat dalam jumpa Press Realese di ruang aula Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin, Selasa
(4/7/2017).
Dari hasil keterangan yang dihimpun pihak jajaran Satuan
Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap kasus Tindak
Pidana Pencurian kendaraan bermotor, adapun hasil yang diungakap ialah 1 (satu)
unit Mobil Kijang Toyota Inova tipe Luxury warna Silver Metalik tahun 2013
dengan Nomor Polisi L 1899 KM.
Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap kasus Tindak
Pidana Pencurian kendaraan bermotor, adapun hasil yang diungakap ialah 1 (satu)
unit Mobil Kijang Toyota Inova tipe Luxury warna Silver Metalik tahun 2013
dengan Nomor Polisi L 1899 KM.
Selanjutnya Kapolresta Banjarmasin menerangkan bahwa tersangka
(EIW) berhasil di ringkus pada saat pihaknya mendapatkan informasi dari
masyarakat bahwa tersangka berada di sekitar Jalan Liang Anggang kota
Banjarbaru.
(EIW) berhasil di ringkus pada saat pihaknya mendapatkan informasi dari
masyarakat bahwa tersangka berada di sekitar Jalan Liang Anggang kota
Banjarbaru.
Setelah berhasil mengamankan tersangka di lokasi tersebut
pihaknya memintai keterangan kepada tersangka untuk menunjukkan barang bukti
yang telah diambilnya, dari hasil introgasi pihaknya mendapat informasi yang
akurat dari tersangka bahwa keberadaan barang bukti tersebut telah
disembunyikan di hutan yang ada di Daerah Desa Tayan Kalimantan Barat.
pihaknya memintai keterangan kepada tersangka untuk menunjukkan barang bukti
yang telah diambilnya, dari hasil introgasi pihaknya mendapat informasi yang
akurat dari tersangka bahwa keberadaan barang bukti tersebut telah
disembunyikan di hutan yang ada di Daerah Desa Tayan Kalimantan Barat.
Kapolresta Banjarmasin menambahkan, tersangka dikenakan
pasal 362 KUHP dengan acaman pidana penjara 5 (lima) tahun.
pasal 362 KUHP dengan acaman pidana penjara 5 (lima) tahun.