Peran masyarakat
dalam menyaring informasi saat ini betul – betul bisa dikatkan akurat, hal ini
telah terbukti peranannya dalam pencegahan narkoba di lingkungannya, pihak
Kepolisian khususnya Polresta Banjarmasin melalui Sat Resnarkoba telah
merealese hasil ungkap tindak penyalahgunaan Narkotika.
dalam menyaring informasi saat ini betul – betul bisa dikatkan akurat, hal ini
telah terbukti peranannya dalam pencegahan narkoba di lingkungannya, pihak
Kepolisian khususnya Polresta Banjarmasin melalui Sat Resnarkoba telah
merealese hasil ungkap tindak penyalahgunaan Narkotika.
Rabu (18/03/2017)
bertempat di ruang Sat Resnarkoba telah digelarnya Press Realese yang dipimpin
langsung oleh Komisaris Besar
Polisi Anjar Wicaksana S., S.I.K., M.A.P. selaku Kapolresta Banjarmasin
dan di damping Kasat Resnarkoba Komisaris Polisi Hadi Supriyanto, SH.
bertempat di ruang Sat Resnarkoba telah digelarnya Press Realese yang dipimpin
langsung oleh Komisaris Besar
Polisi Anjar Wicaksana S., S.I.K., M.A.P. selaku Kapolresta Banjarmasin
dan di damping Kasat Resnarkoba Komisaris Polisi Hadi Supriyanto, SH.
Dari hasil ungkap jajarannya, Kapolresta Banjarmasin mengatakan sebanyak
198,87 Gram Narkotika jenis Sabu-sabu dan 200 pil Ektasi berwarna biru dengan
Logo R berat total 57,4 Gram berhasil digagalkan pihaknya dari keakuratan
informasi yang diberkan masyarakat terhadap pihak Kepolisian.
198,87 Gram Narkotika jenis Sabu-sabu dan 200 pil Ektasi berwarna biru dengan
Logo R berat total 57,4 Gram berhasil digagalkan pihaknya dari keakuratan
informasi yang diberkan masyarakat terhadap pihak Kepolisian.
Ditambahkannya lagi Kapolresta Banjarmasin, pihaknya sudah melakukan penyelidikan selama 1 minggu sebelum dilakukannya
penggerebekan terhadap rumah milik terduga tersangka yang beralamatkan di Jl.
Melati Indah Simpang Limau Rt.10 No.43 Kel. Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin
Timur.
penggerebekan terhadap rumah milik terduga tersangka yang beralamatkan di Jl.
Melati Indah Simpang Limau Rt.10 No.43 Kel. Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin
Timur.
Adapun inisial para
terduga penyalahgunaan Narkotika yang telah berhasil diamankan diantaranya Ktb Als Tb, TR Als R dan MM Als DD. dan pasal yang akan
disangkakan Pasal 132 (1) jo Pasal 114
(2) UU RI NO.35 Tahun 2019 tetang
Narkotika, ungkap Kasat Resnarkoba polresta Banjarmasin”.
terduga penyalahgunaan Narkotika yang telah berhasil diamankan diantaranya Ktb Als Tb, TR Als R dan MM Als DD. dan pasal yang akan
disangkakan Pasal 132 (1) jo Pasal 114
(2) UU RI NO.35 Tahun 2019 tetang
Narkotika, ungkap Kasat Resnarkoba polresta Banjarmasin”.