Pada
hari Jumat tanggal 09 November 2012 di Pimpin langsung Oleh Kompol Ipur
Handayani SH pihak Polsekta Banjarmasin Barat Melaksanakan Rajia pekat
di Wilkum Banjarmasin Barat,Dalam Giat tersebut berhasil mengamankankan
penjual miras GK(42) yang beralamat di Komplek DPR Gg 3 Rt 25 No 5
Belitung selatan dengan Barang Bukti Bir Bintang 33 Buah,5 botol anggur
malaga,5 Botol Topi Miring dan 4 Botol menson house,Tersangka dan barang
bukti di bawa ke Polsekta Banjarmsin Barat untuk proses lebih
lanjut,tersangka akan di kenakan pasal Perda Miras No 27 Tahun 2011.
Polsekta Bjm Barat Grebek Penjual Miras
Pos-pos Terbaru
Informasi
Berita
Informasi