Polsek Utara Grebek judi Kyu-kyu

Polsek
Banjarmasin Utara berhasil menangkap 3 orang pelaku judi Kyu-kyu di
sebuah rumah Jln HKSN RT 10 tepatnya dirumah Fadil . Her (39),warga AMD
Komplek Pemda RT 11 dan dua rekannya
Rah (34) warga Jln Alalak Utara RT4 dan Sur (23) warga Tamban
Batola,Selain tiga pelaku, 
petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu set kartu domino dan
uang sebanyak Rp462 ribu yang didapat dari lapak berjudi.
Berdasarkan
pengakuan Rahman kepada penyidik Polsek Banjarmasin Utara, ayah dua
orang anak ini, saat itu dirinya tidak
berniat ikut bermain judi. Namun melihat temannya bermain, akhirnya ia
pun tertarik.Bermodalkan uang dua puluh ribu dirinya masuk ke dalam
rumah judi yang disediakan Fadil. ”Saya saat itu usai makan bakso, tidak
ada niat berjudi. Tapi diajak oleh teman dan coba iseng-iseng main.
Baru duduk polisi datang menggerebek,” Dikatakan Rahman,
setiap kali penjudi yang menang diwajibkan bayar cok (jatah) kepada
pemilik tempat judi sebesar dua ribu rupiah. Kalau taruhan tengahnya dua
ribu satu kali pasang, dan kalau menang kyu-kyu akan dilipatkan dua
kali dari taruhan tengah itu.Kanit Reskim Polsek Banjarmasin Utara, AKP
Ismet Wahyudi melalui Kasi Humas, Aiptu Agus Sugiarto, penggerebekan
menidak lanjuti laporan masyarakat yang sering merasa resah dengan
penjudi tersebut.DikatakanKanit Reskim Polsek Banjarmasin Utara, AKP
Ismet Wahyudi melalui Kasi Humas, Aiptu Agus Sugiarto, dalam
penggerebekan, tiga pelaku berhasil ditangkap dan satu lainnya kabur
saat akan ditangkap. Ketiga
pelaku kini menjalani proses hukum dan terancam melanggar pasal 303
KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukumannya  5 tahun
penjara.

Pos-pos Terbaru

Informasi
Informasi
Berita
Scroll to Top