Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Polresta Banjarmasin, menangkap seorang pria yang diduga memiliki dan mengedarkan Pil Zenith di wilayah Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.
“Ya benar, kami telah menangkap dan mengamankan seorang pria yang mengedarkan Pil Zenith, penangkapan ini dilakukan dari hasil pengembangan anggota Polsek KPL Banjarmasin saat melaksanakan Patroli,” kata Kapolsek KPL Polresta Banjarmasin Kompol Susilawati, SH di Banjarmasin, Senin (25/09/2017).
Perwira berpangkat Komisaris Polisi ini menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku pembawa dan pengedar pil yang sudah dicabut izin edarnya itu dilakukan pada Senin (25/09/2017) sore, sekitar pukul 15.00 Wita.
“Pelaku ditangkap dari hasil pengembangan ketika anggota kami melakukan patroli di wilayah Pelabuhan dan melakukan penggeledahan terhadap saudara Marjuan dan ditemukan di kantong celana sebelah kanan obat zinet menurut keterangannya obat tersebut di Konsumsi sendiri dan dari hasil introgasi dimana dia membelinya, saudara Marjuan memberitahu, kemudian dilakukan pengembangan ke tempat yang diduga Rumah (TKP) tersangka saudara FZ alias AL dan ditemukan Obat zinet di dalam tas pinggang yang di gunakan tersangka sebanyak 90 (sembilan puluh) butir” dan uang yang di duga hasil dari penjualan obat zinet tersebut sebesar Rp. 315.000,- (tiga ratus lima belas ribu rupiah) katanya.
Kapolsek KPL Banjarmasin menambahkan“Untuk pelaku diketahui bernama FZ alias AL (43) warga Jalan Kuin Selatan Gang Pusara No 56 RT 13 Kelurahan Kuin Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat.”
Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek KPL Banjarmasin dan dilakukan penahanan guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Hasil penyidikan sementara, pelaku Fahrul Alias Arul (43) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, ujar Kapolsek KPL Banjarmasin.
“Kami akan menindak tegas siapapun yang berani melakukan peredaran obat berbahaya dan Narkoba di wilayah pelabuhan ini,” katanya.
…Humas Polsek KPL Banjarmasin…