Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Utara meringkus dua orang remaja
yang diketahui sebagai spesialis pencurian dengan pemberatan di rumah
kosong atau rumah yang ditinggal penghuninya di kota setempat.Wakapolresta
Banjarmasin AKBP Wahyu Dwi Ariwibowo SIK mengatakan padaa saat prees release di ruang reskrim Polresta Banjarmasin ,Kedua pelaku tertangkap karena saat hendak melakukan pencurian
dengan mencongkel rumah, diketahui oleh warga,berdasarkan foto kejadian dan laporan dari warga
yang diterima pihak kepolisian dan tidak begitu lama kurang dari 24 jam
kedua pelaku langsung diringkus petugas.Pelaku melarikan diri setelah difoto masyarakat namun sudah
dilaporkan kejadian tersebut saat polisi datang dan menemukan kedua
pelaku sedang berjalan ke luar dari kompleks dan langsung ditangkap,Dikatakann wakapolresta Banjarmasin saat ditangkap pelaku membawa tas dan langsung
dilakukan pemeriksaan kemudian ditemukan pisau, obeng, gunting, serta
linggis.Untuk kedua pelaku diketahui berinisial NM (25) buruh, dan JD (21)
penjual parfum. Keduanya warga Pekauman Banjarmasin Selatan dan mereka
merupakan pelaku spesialis rumah kosong.Saat ini NM dan JD sudah dilakukan penahanan di sel tahanan
Polsekta Banjarmasin Utara guna proses hukum dan mempertanggungjawabkan
perbuatannya.Penangkapan ini berkat peran serta masyarakat yang cepat melapor
ke polisi dan petugas juga cepat tanggap mendatangi tempat kejadian,Hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku dijerat pasal 363 jo 362
KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas 7
tahun dan juga dijerat UU Darurat tentang membawa senjata tajam tanpa
izin ancaman hukuman di atas 10 tahun
Polsek Banjarmasin Utara tangkap Pencuri rumah kosong
Pos-pos Terbaru
Informasi
Berita
Informasi