Polsek Banjarmasin Utara tangkap 2 pelaku pencurian

Pada hari Senin tanggal 05 Oktober 2015 pihak Polresta Banjarmasin Melaksanakan Prees Release pengungkapan kasus pencurian yang terjadi di wilkum Polsek Banjarmasin Utara.WakaPolresta Banjarmasin AKBP Wahyu Dwi Ariwobowo Sik mengatakan Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Utara berhasil menangkap dua orang
pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang mengancam korbannya
dengan sebilah pisau dan mengambil harta korban.Kejadian pada Minggu (3/10) dini hari sekitar pukul 04.00 Wita dan
kurang dari 24 jam kedua pelaku sudah berhasil kami tangkap.Wakapolresta Banjarmasin mengatakan kedua pelaku ini masuk ke rumah korban melalui pintu
belakang rumah dengan cara mencongkel setelah berhasil masuk korban
langsung mengancam korban dengan sebilah pisau.Korban tidak berdaya dan menyerahkan kedua Handphonenya beserta uang total sebesar Rp2,5 juta kemudian kedua pelaku kabur.Tidak berapa lama setelah korban melapor ke Polsekta Banjarmasin
Utara, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku saat
berada di rumah mereka masing-masing.Untuk pelaku diketahui berinisial MN (37) dan SU (38) penjaga malam,
keduanya Warga Sungai Andai Banjarmasin Utara di kota setempat.Dari penangkapan kedua pelaku MN dan SU itu polisi juga mengamankan
kedua HP korban dan uang yang mereka curi tersisa Rp200.000.Hasil penyidikan sementara pelaku berjumlah tiga orang dan satu
orang berinisial A sedang dalam pengejaran pihak Polsekta Banjarmasin
Utara.Sedangkan untuk kedua pelaku yang sudah tertangkap dijerat pasal
365 KUHP Tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 12
tahun penjara.

Pos-pos Terbaru

Informasi
Berita
Informasi
Scroll to Top