Polsek Banjarmasin Utara Amankan Pria Paruh Baya Yang Sedang Asyik Menjual Obat Zenith Tanpa Izin

Jajaran kepolisian Polsek Banjarmasin Utara menggagalkan peredaran obat tanpa izin jenis Zenith di wilayah Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin. 

Seorang pria dengan inisial MM Alias AH (52) warga jalan Sungai Mei Rt.09 No.400 Kelurahan Sungai Miai Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, ditangkap jajaran Polsek Banjarmasin Utara lantaran kedapatan menjual obat zenith.

Lelaki serabutan ini digerebek polisi di jalan Brigjend H. Hasan Basri tepatnya di “warung pentol Alan” Kelurahan Sungai Miai Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin oleh Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara beserta anggotanya, Rabu (26/7/17) malam.

“Penggerebekan yang kami lakukan mendapatkan barang bukti berupa 198 butir Obat Zenith dan Uang tunai sebesar Rp. 20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah) hasil dari penjualan Obat Zenith,” ungkap Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Purbo Raharjo. 

Saat ini pemilik obat jenis Zenith masih diamankan di Polsek Banjarmasin Utara. Beberapa saksi juga sudah dimintai keterangan untuk proses lebih lanjut. “Dia kami jerat dengan pasal 197 atau pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman penjara 15 tahun,” berkata Kapolsek Utara.

Pos-pos Terbaru

Kapolresta Banjarmasin
Kapolresta Banjarmasin
Kapolresta Banjarmasin
Scroll to Top