POLRESTA BANJARMASIN – Tim Gabungan Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Utara dan Tim Berantas
Kriminal dan Kejahatan (Bekantan) berhasil menyita pil Zenith sebanyak
8.500 butir atau 85 box dari dua orang pria yang diketahui sebagai
pengedar di kota setempat.
“Penangkapan terhadap dua pengedar itu hasil dari informasi
masyarakat yang ditindak lanjuti dengan proses penyelidikan oleh tim
gabungan di lapangan,” berkata Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Utara
Ipda Arya Widjaya STK di Banjarmasin.
Selanjutnya penangkapan awal dilakukan pada Kamis (3/8/2017) sore,
sekitar pukul 18.00 Wita, terhadap pelaku berinisial Y (38) warga
Jalan Veteran Gang Reymaha RT19 Kel. Sungai Bilu, Kec. Banjarmasin
Timur.
Dari penangkapan itu tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti obat Zenith sebanyak 4.000 butir atau 40 box di dalam rumah pelaku Y (38).
Atas penangkapan itu, pihaknya langsung menginterogasi pelaku dan
mengakui kalau barang yang telah dicabut izin edarnya telah sebagian
dijual kepada seseorang yang berinisial RF (39) warga Jalan Jeruk
Purut V RT29 Kel. Sungai Andai, Kec. Banjarmasin Utara.
Kemudian tim gabungan langsung melakukan pengembangan ke rumah
pelaku RF (39) dan di rumah itu pihaknya kembali menemukan barang
bukti Zenith sebanyak 4.500 butir atau 45 bok.
“Dari pelaku RF (39) kami juga mengamankan Dextro sebanyak empat
bungkus atau 4.000 butir,” berkata Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara.
Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara menambahkan, atas
temuan barang bukti obat berbahaya itu maka kedua pelaku langsung
digiring ke Polsekta Banjarmasin Utara guna dilakukan pemeriksaan dan
proses hukum lebih lanjut.
Hasil penyidikan sementara RF (39) dan Y (38) dijerat pasal 197 UU
RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal
15 tahun.
“Kami berterima kasih atas peran serta masyarakat yang memberikan
informasi tentang aktivitas tersangka sebagai pengedar hingga bisa
dilakukan penangkapan,” tutur pria yang pernah menjabat sebagai Kanit
Jatanras Polresta Banjarmasin” berkata Ipda Arya Widjaya STK.
penulis : rial
editor : wawan
publish : wawan