BANJARMASIN- Polsek Banjarmasin Timur mengamankan dua orang pria pelaku judi togel, Senin (22/8/2022) sekitar pukul 21.00 Wita.
Diketahui pria tersebut adalah AH (52) warga Jalan Pekapuran Raya Gang Gambir Kelurahan Pekapuran Raya, Banjarmasin Timur dan JM (52) warga Jalan Kelayan A Gang Sejahtera 3 Kelurahan Kelayan Luar, Banjarmasin Tengah.
Keduanya ditangkap di kediaman AH yang mana ia berperan sebagai pengepul judi togel. Sedangkan JM adalah pembelinya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 8 kertas berisikan grafik angka, 1 buah Handphone merek Vivo warna hitam dan 2 buah handphone merek Nokia warna hitam dari tangan AH.
Sementara dari JM, Polsek Banjarmasin Timur menyita 1 buah handphone merek Nokia warna biru muda berisikan angka pesanan kepada AH serta sebesar Rp 120 ribu rupiah.