
Kriminal Polsekta Banjarmasin Tengah menangkap seorang pria yang
diketahui menggelapkan sepeda motor milik sang kekasih untuk membayar
utang.
Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah Iptu Pol Budi guna mengatakan pihak nya menangkap pelaku setelah mendapat laporan dari orang tua pacar
si pelaku dan langsung kami lakukan penyelidikan, pelaku ditangkap pada Selasa (21/4) malam dan pelaku
diketahui bernama Ganjar Warga Jalan Teluk Dalam Gang Perintis
Banjarmasin Tengah.
Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah Iptu Pol Budi menceritakan awal kejadian kasus tersebut dari hasil
pemeriksaan diketahui Ganjar (pelaku) berpacaran dengan seorang wanita
bernama Debby.Ganjar juga mengenal orang tua Debby dan sudah mendapatkan
kepercayaan oleh orang tua sang kekasihnya sehingga sepeda motorpun
dipinjamkan apabila Ganjar memerlukan.Hingga suatu saat pelaku terlilit utang dengan temannya kemudian
karena tidak memiliki kepercayaan akhirnya pelaku menggadaikan sepeda
motor milik orang tua sang kekasih sebesar Rp3,5 juta.Kemudian uang tersebut diberikan kepada temannya bernama Hafid
untuk membayar utang. Setelah itu pelaku lari dan tak pernah menemui
Debby pacarnya.Akibat ulahnya itu kemudian orang tua Debby melaporkan perbuatan
pelaku ke Polsekta Banjarmasin Tengah karena telah menggambil sepeda
motor dan tak kunjung dikembalikan.tak berapa lama Ganjar (pelaku) dan Hafid pun dilakukan
penangkapan sekarang sudah ditahan di Polsekta Banjarmasin Tengah guna
menjalani proses hukum lebih lanjut.Hasil pemeriksaan sementara pelaku telah ditetapkan sebagai
tersangka dan dijerat dengan pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dengan
ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.