Jajaran
kepolisian Polsek Banjarmasin Tengah menggagalkan peredaran obat tanpa izin
jenis Zenith di wilayah Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin.
kepolisian Polsek Banjarmasin Tengah menggagalkan peredaran obat tanpa izin
jenis Zenith di wilayah Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin.
Seorang
pria dengan inisial AGS (39) warga jalan Teluk Tiram gang Hidayah No. 81 Rt. 25 Rw. 02 Kelurahan Telawang Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, ditangkap jajaran
Polsek Banjarmasin Tengah lantaran kedapatan menjual obat zenith.
pria dengan inisial AGS (39) warga jalan Teluk Tiram gang Hidayah No. 81 Rt. 25 Rw. 02 Kelurahan Telawang Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, ditangkap jajaran
Polsek Banjarmasin Tengah lantaran kedapatan menjual obat zenith.
Lelaki
serabutan ini digerebek Polisi di sebuah rumah tempat tinggalnya oleh Kanit Reskrim
Polsek Banjarmasin Tengah beserta anggotanya, Sabtu (5/5/17) sore sekitar jam 16.40 Wita.
serabutan ini digerebek Polisi di sebuah rumah tempat tinggalnya oleh Kanit Reskrim
Polsek Banjarmasin Tengah beserta anggotanya, Sabtu (5/5/17) sore sekitar jam 16.40 Wita.
“Berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering terlihat pelaku bertransaksi, kemudian pihak kami menanggapi laporan tersebut dan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut pihak kami berhasil menangkap pelaku dan barang bukti berupa 30 (tiga puluh) Butir obat jenis Carnophen / Zenith, satu buah HP Nokia 7630 dan Uang tunai sejumlah Rp 720.000,- ( Tujuh ratus dua puluh ribu rupiah ) hasil dari penjualan obat zenith,”
ungkap Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Wahyu Hidayat, S.I.K.
ungkap Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Wahyu Hidayat, S.I.K.
Saat ini pemilik
obat jenis Zenith masih diamankan di Polsek Banjarmasin Tengah. Beberapa saksi
juga sudah dimintai keterangan untuk proses lebih lanjut. “Dia kami jerat
dengan pasal 197 atau pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,
dengan ancaman penjara 15 tahun,” berkata Kapolsek Utara.
obat jenis Zenith masih diamankan di Polsek Banjarmasin Tengah. Beberapa saksi
juga sudah dimintai keterangan untuk proses lebih lanjut. “Dia kami jerat
dengan pasal 197 atau pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,
dengan ancaman penjara 15 tahun,” berkata Kapolsek Utara.
penulis : rial
editor : wawan
publish : wawan