Polsek Banjarmasin Tengah Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan

 
Polsek Banjarmasin Tengah melalui Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah melaksanakan reka ulang kasus
pembunuhan di Pasar Lama yang terjadi pada 28 Juli 2017 lalu.
“Dalam kegiatan tersebut tersangka berinisial MI alias IL memperagakan sebanyak 16 adegan yang menyebabkan korban Abdul Majid
tewas,” berkata Kapolsekta Banjarmasin Tengah KOMPOL Wahyu Hidayat S.I.K
melalui Kanit Reskrim IPDA Achmad Doni Meidianto S.T.K.

Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah menambahkan, reka ulang kasus tersebut
dilaksanakan di halaman belakang Mapolsekta Banjarmasin Tengah di Jalan
Meratus, Kelurahan Antasan Besar, Selasa (8/8/2017) siang sekitar jam 11.45 WITA.


“Kejadian penganiayaan berujung tewasnya korban tersebut terjadi di Jalan Sulawesi
Gang Maluku, tepatnya di Pasar Lama Banjarmasin,” berkata IPDA Achmad Doni Meidianto S.T.K.

Selanjutnya dari kuasa hukum tersangka dari pihak LKBH
Universitas Lambung Mangkurat Iwan Saputra SH dan timnya turut
menyaksikan reka ulang yang diperagakan oleh tersangka.

Dalam kesempatan yang sama terkait Jaksa Yudi Iswanti berhalangan hadir karena di saat
yang bersamaan masih mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Ditambahkannya lagi, atas kasus ini, penyidik dari Unit Reskrim
Polsekta Banjarmasin Tengah menjerat tersangka Pasal 351 ayat (3) KUHP
Tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya
seseorang.
penulis : rial
editor   : wawan
publish : wawan

Pos-pos Terbaru

Informasi
Berita
Informasi
Scroll to Top