Polresta Banjarmasin. Jajaran Polsek Banjarmasin Tengah dibawah kendali Kompol Wahyu Hidayat, S.I.K, selaku Kapolsek Banjarmasin Tengah menggelar Press Realese hasil dari pengungkapan personelnya, Rabu (20/9/2017).
Kegiatan yang berlangsung di Mapolsek Banjarmasin Tengah dihadiri langsung oleh para rekanan wartawan media cetak dan elektronik.
Ada tiga tersangka berserta barang bukti juga turut dihadirkan dalam press realese tersebut.
Dalam kegiatan itu Kapolsek Banjarmasin yang didampingi oleh personelnya menerangkan, pengunkapan kasus ini bertepatan dengan Operasi Anti Narkoba (Antik) Intan 2017 di kota setempat.
“Hasil yang sangat mengesankan saat memasuki hari pertama Operasi Antik Intan (18/9/2017) ini jajarannya telah mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika dan peredaranobat terlarang yang telah dicabut izin edarnya oleh Badan POM” ungkap Kapolsek Banjarmasin Tengah.
Kompol Wahyu Hidayat, S.I.K menambahkan, ketiga para tersangka yang dihadirkan itu diantaranya yang pertama kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu atas nama MH (46) warga Jalan Vetran Gang 46 No.7 Rt.13 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur, untuk yang terakhir ini kasusnya sama yaitu mengedarkan obat terlarang yang telah dicabut izin edarnya oleh Badan POM, tersangka ada dua yakni BS (27) warga Jalan Irian 1 No. 20 Rt.01 Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Banjarmasin Tengah dan JH (47) warga jalan A.Yani Km. 7 Gang Berkat Sadar Rt.05 Rw. 02 Kelurahan Kertak Hanyar 1 Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.
“Terkait barang bukti yang berhasil kami amankan dari tangan para tersangka yakni satu paket kecil sabu–sabu seberat 0,29 gram dan 857 butir obat terlarang yang telah dicabut izin edarnya oleh Badan POM”, pungkasnya.
Kapolsek Banjarmasin Tengah menerangkan, ketiga tersangka beserta barang bukti saat ini kami amankan di Mapolsek Banjarmasin Tengah untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.(ehg/rs)
“Humas Polresta Banjarmasin”