Polsek Banjarmasin Tengah Berhasil Meringkus Tersangka Kasus Penggelapan

Polsek Banjarmasin Tengah. Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah Sat Reskrim meringkus seorang tersangka penggelapan onderdil motor jenis Ban Luar merk King Land, HO (32) warga jalan Manggis No.15A Rt.13 Rw.01 Kelurahan Kebun bunga Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin. Pihaknya juga mengamakan barang bukti (BB) buku Kwitansi tagihan pembayaran dan Amplop tagihan. 

Kapolsek Banjarmasin Utara, KOMPOL Wahyu Hidayat, S.I.K, melalui Kanit Reskrim, IPDA Achmad Doni Meidianto S.T.K, mengatakan, tersangka HO berhasil ditangkap di kontornya Jalan Kampung Melayu Darat No.5 Kelurahan Melayu Kecamatan Banjarmasin Tengah, Senin (7/8/2017) pukul 18.00 dinihari WITA.

“Pelaku menjalankan aksinya sudah tiga bulan yang lalu, berawal dari korban Darmawan Santoso (35) memberikan pekerjaan kepada tersangka untuk melakukan pengorderan barang onderdil motor berupa ban merk King Land ke beberapa toko yang ada di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. Setelah melihat ada kejanggalan terkait pembayaran oleh para pelanggan, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjarmasin pada hari Sabtu (5/7/2017)”, berkata Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah.

IPDA Achmad Doni Meidianto S.T.K menambahkan, modus tersangka mejalankan aksinya HO berperan sebagai karyawan merubah angka nominal yang ada di kwitansi pembayaran dan di amplop rincian tagihan pelanggan. 

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 16.888.000.,- (Enam Belas Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Rupiah), berkata Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah. 

Ditambahkannya lagi, tersangka dan barang bukti sementara ini kita amankan di Mapolsek Banjarmasin Tengah guna di proses lebih lanjut dan beberapa saksi juga sudah dimintai keterangan.

penulis : rial
editor   : wawan
publish : wawan

Pos-pos Terbaru

Kapolresta Banjarmasin
Kapolresta Banjarmasin
Informasi
Scroll to Top