Banjarmasin, sedang menangani kasus seorang ibu dengan sadis menganiaya
anak yang diadopsinya.Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar
Wicaksana Sik di dampingi Kasat Reskrim AKP Arief Prasetya Sik dan
Kapolsekta Banjarmasin Utara AKP Andik Eko Sik mengatakan Pelaku sudah kami tangkap dan ditahan di rumah tahanan guna proses
hukum lebih lanjut.
penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Rabu
(16/11) sore, sekitar pukul 18.00 WITA, di rumahnya yang berlokasi di
Jalan Padat Karya Komplek Purnam Permai 2 jalur 10 Sei Andai, Kecamatan
Banjarmasin Utara.Untuk pelaku yang dengan tega menganiaya anak yang diadopsinya itu diketahui bernama Fitria Rahayu (31) ibu rumah tangga.Sedangkan korban diketahui berinisial DA (8) kelas 2 SD, diadopsi pelaku selama lebih kurang dua tahun.selain itu Kapolresta Banjarmasin mengatakan dari hasil pemeriksaan alasan
pelaku menganiaya korban dikarenakan korban sering ngompol, berak di
celana, dan melampiaskan amarah setelah bertengkar dengan suaminya.Dari hasil pemeriksaan Visum dan keterangan dokter ada 28 bekas mata luka
di antaranya luka di bagian kepala akibat dipukul dengan palu, tubuh
dan kepala korban disiram dengan air panas yang mengakibatkan luka bakar
di punggung, perut dan kepala.
Selanjutnya, tangan kanan dan kiri mengalami patah akibat diplintir
oleh pelaku, alat vital korban alami bengkak/memar biru akibat dilempar
pakai palu serta mata kiri dicolok dengan tangan pelaku mengakibatkan
mata korban bengkak.Dikatakannya, hasil pemeriksaan sementara ibu yang sadis menganiaya
anak angkatnya itu dijerat pasal 44 ayat 2 UU RI No 23 Tahun 2004
Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga ancaman hukuman 10 tahun dan atau
Pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Anak diancam
hukuman 5 tahun.