Polresta Banjarmasin – Tiga orang laki – laki tidak berkutik saat ditangkap jajaran Satuan Resnarkoba, Kamis petang (25/1/2018).
Penangkapan itu merupakan penaganan jajaran Sat Resnarkoba dalam pemberantasan penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polresta Banjarmasin.
“Mereka (tersangka) berhasil kami tangkap dimana sebelumnya ada laporan masyarakat yang mencurigai atas perbuatannya dalam pengedaran narkotika jenis sabu – sabu”, kata Kasat Resnarkoba Kompol Herry Purwanto, S.H., S.I.K., M.I.K.
Dari hasil yang dihimpun, ketiga tersangka itu yakni RSM alias Ma (37) warga Landasan Ulin Kota Banjarbaru, AK alias Ki (21) warga Landasan Ulin Kota Banjarbaru, dan Rh alias At (38) warga Antasan Kecil Timur Kota Banjarmasin, kata Kasat Resnarkoba.
Terkait Barang Bukti yang berhasil kami amankan dari tangan para pelaku berupa Narkotika jenis Sabu – sabu sebanyak 2 paket seberat 150 gram dan sebuah timbangan digital, pungkasnya.
Ditambahkan lagi, untuk kronologis penangungkapan jaringan tersebut berawal dari jajarannya melakukan penangkapan tersangka yang berinisial Rh alias At (38) saat berada di Jalan A. Yani Km 6, Kecamatan Banjarmasin Timur.
“Selanjutnya, kami melakukan pengembangan dan akhirnya kami berhasil menangkap dua tersangka lagi yang berinisial RSM alias Ma (37) di Jalan Trikora tepatnya di depan Indomaret Kota Banjarbaru dan AK alias Ki (21) di pinggir jalan tepatnya di Jalan A. Yani Km. 23, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru”, ungkapnya lagi.
Dalam penanganannya sementara ketiga tersangka beserta barang buktinya itu, kami amankan di Mapolresta Banjarmasin guna dilakukan pengembangan lagi serta proses hukum lebih lanjut, kata Kasat Resnarkoba Kompol Herry Purwanto, S.H., S.I.K., M.I.K. (ehg/rs)
“Humas Polresta Banjarmasin”