Polresta Banjarmasin : Satuan Resnarkoba Berhasil Sita 4.270 Obat Carnophen

Polresta Banjarmasin – Empat orang pelaku diduga sebagai pengedar obat terlarang jenis Carnophen dibekuk jajaran Satuan Resnarkoba, Jum’at siang (27/4/2018).
“Kami membekuk keempat orang itu disaat mau menjalankan aksinya dalam mengedarkan obat terlarang tersebut”, kata Kasat Resnarkoba, Kompol Herry Purwanto, S.H., S.I.K., M.I.K.
Kegiatan mereka (tersangka) sangat meresahkan warga sekitar, “Ada beberapa laporan dari masyarakat disana yang telah kami dapatkan”, ungkapnya.
Dalam penanganannya, pihak kami sempat melakukan penyelidikan, setelah berada dilokasi kami menemukan aktifitas yang mecurigakan, tuturnya.

Keempat tersangka ditangkap jajaran Satuan Resnarkoba saat berada di Jalan Kelayan A II Taluk Kubur, Kelurahan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan. Dari hasil tangkapannya Satuan Resnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa Obat Carnophen (Zenith) sebanyak 4.270 butir, ungkapnya lagi.
Diatambahkannya lagi, untuk masing – masing tersangka yang berwarga di Murung Raya Kota Banjarmasin itu berinisial Am alias Im (42), Rh alias Ih (37), St alias Ak (42) dan St alias At (20), tutur Kasat Resnarkoba.
Sementara keempat tersangka beserta barang buktinya kami amankan di Mapolresta Banjarmasin guna dilakukan pengembangan serta pemeriksaan lebih lanjut, tutur Kasat Resnarkoba, Kompol Herry Purwanto, S.H., S.I.K., M.I.K. (ehg/rs)
“Humas Polresta Banjarmasin”

Pos-pos Terbaru

Kapolresta Banjarmasin
Kapolresta Banjarmasin
Kapolresta Banjarmasin
Scroll to Top