Polresta Banjarmasin : Pihak Satuan reskrim polresta banjarmasin berhasil menggulung kompolotan curanmor roda dua yang beraksi di 3 TKP di Kota Banjarmasin. Kapolresta banjarmasin melalui Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Arief Prasetya, SIK mengatakan, komplotan curanmor ini di tangkap atas 3 Laporan Polisi di 3 TKP berbeda yaitu 1. Jl. Pemurus Sebarang MTs Kel. Pemurus Dalam Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin
2. Jl. Benua Anyar Kel. Benua Anyar Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin
3. Jl. Pasar Lama Kel. Pasar Lama Kec. Bjm Tengah Kota Banjarmasin.
2. Jl. Benua Anyar Kel. Benua Anyar Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin
3. Jl. Pasar Lama Kel. Pasar Lama Kec. Bjm Tengah Kota Banjarmasin.
Setelah melaksanakan penyelidikan yang mendalam berdasarkan dari Olah TKP curanmor tersebut akhirnya pihak Polresta Banjarmasin berhasil membekuk 2 orang pelaku yaitu HS warga Jl. A. Yani Km 4,5 Komplek Amanda Permai Rt.28 Rw.01 Kel. Kebun Bunga Kec. Bjm Timur dan AS als AMAT warga, Jl. Jurusan Pelaihari / Pembataan Rt.05/02 Kel. Landasan Ulin Selatan Kec. Liang Anggang Kota Banjar Baru. dari keterangan 2 pelaku curanmor tersebut pihak kepolisian berhasil menangkap penadah nya yaitu KR als EDO warga Jl. Karya Indah Rt.12 No.28 Kel. Landasan Ulin Barat Kec. Liang Anggang Kota Banjar Baru. dari hasil ungkap kasus curanmor tersebut pihak reskrim polresta banjarmasin berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) unit spd mtr Yamaha Mio J tahun 2013 warna Hijau DA 6576 I, Noka MH354P00BDJ584952 dan Nosin 54P585211
-dan1 (satu) unit Honda Beat warna Biru DA 6873 JB.
-dan1 (satu) unit Honda Beat warna Biru DA 6873 JB.