Polresta Banjarmasin – Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang lebih mudah dan cepat, Satuan Intelkam melakukan sosialisasi penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Online, Senin pagi (12/2/2018).
Sasaran personel dalam melakukan sosialisasi saat ini akan melakukan pemasangan spanduk serta benner ketempat – tempat strategis, kata Kasat Intelkam, Kompol Zaenuri, S.H.,M.M.
Tujuan kami disini merupakan pemeberitahuan kepada masyarakat dalam hal pelayanan berbasis online yaitu mengenai pembuatan SKCK Online baik pembuatan baru maupun perpanjangan, ungkapnya.
Selain pemasangan spanduk maupun benner, kami juga mensosilisasikan secara langsung kepada masyarakat khususnya pemohon yang datang ke pelayanan SKCK di Mapolresta Banjarmasin.
Sementara terkait tata cara atau persyaratan untuk pembuatan SKCK Baru maupun Perpanjang, Kasat Intelkam, Kompol Zaenuri, S.H., M.M, menjelaskan langkah awal pemohon agar membuka situs skck.polri.go.id. selanjutnya mengisi daftar formulir yang telah disediakan untuk registrasi.
Setelah membuka situs dan mengisi formulir pemohon nanti disana akan mendapatkan barcode untuk dibawa ke pelayanan SKCK di Mapolresta Banjarmasin, pungkasnya.
Ditambahkan lagi, pemohon sebelum menuju ke Pelayanan SKCK di Mapolresta Banjarmasin agar terlebih dahulu menyiapkan dokumen kelengkapan seperti fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, Akte Kelahiran sebanyak 2 lembar bagi pembuatan baru dan sebanyak 1 lembar untuk pembuatan perpanjangan, serta pas photo sebanyak 6 lembar untuk pembuatan skck baru dan 4 lembar untuk pembuatan perpanjangan, pesan Kasat Intelakam, Kompol Zaenuri, S.H.,M.M.
“Satuan Intelkam Polresta Banjarmasin”