Polresta Banjarmasin – Jajaran Satuan Resnarkoba berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika jenis Obat Ekstasi.
Menurut keterangan Kapolresta Banjarmaisn Komisaris Besar Polisi Anjar Wicaksana S., S.I.K., M.A.P melalui Kasat Resnarkoba Kompol Herry Purwanto, S.H., S.I.K., M.I.K mengatakan, penangkapan tersebut pada hari Jum’at (5/1/2017) sekitar jam 21.00 Wita dipinggir jalan tepatnya di Jalan Cendrawasih Rt.23 Rw. 02, Kecamatan Banjarmasin Barat.
“Pria pengangguaran (tersangka) yang kami amankan itu berinisial RR alias ED (27) warga Banjarmasin”, ungkapnya.
Dikatakannya lagi, tersangka sebelum ditangkap saat itu ingin bertransaksi kepada calon pembeli dipinggir jalan.
“Setelah kami lakukan penangkapan selain tersangka yang diamankan kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 butir Ekstasi dari tangan tersangka, untuk calon pembeli kami belum beruntung menangkapnya” tambahnya.
Untuk saat ini sementara tersangka beserta barang bukti kami amankan di Mapolresta Banjarmasin guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, tuturnya. (ehg/rs)