Tribratanews Polresta Banjarmasin. Rabu (22/11/2017) sekitar jam 10.00 Wita Kapolresta Banjarmasin Komisaris Besar Polisi Anjar Wicaksana S., S.I.K., M.A.P, pimpin kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika.
Kegiatan itu berlangsung di halaman Polresta Banjarmasin dan dihadiri oleh Wakil Walikota Banjarmasin Bapak H. Hermansyah, Forkopimnda Kota Banjarmasin, Perwakilan LKBH Unlam Banjarmasin, serta para rekanan media cetak dan elektronik.
Kapolresta Banjarmasin Komisaris Besar Polisi Anjar Wicaksana S., S.I.K., M.A.P didampingi Waka Polresta Banjarmasin AKBP Guntur Herditrianto, S.I.K dan Kasat Narkoba KOMPOL Herry Purwanto S.H., S.I.K., M.I.K mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan ini hasil dari pengungkapan selama bulan Oktober 2017 sampai dengan November 2017.
“Lima orang tersangka beserta dengan barang bukti sebanyak 32,35 gram Narkotika jenis Sabu yang diperkirakan dengan harga Rp. 64 Juta, Obat terlarang jenis Carnophen atau Zenith dengan jumlah 1.124.550 butir, Obat Tramadol dengan jumlah 129.250 butir dan obat Dextro dengan jumlah 19.960 butir yang diperkirakan harga keseluruhan obat terlarang tersebut sekitar Rp. 387.750.000, Kami hadirkan dalam kegiatan itu” kata Kapolresta Banjarmasin
Kapolresta Banjarmasin menambahkan, terkait penanganan para tersangka saat ini masih dalam proses hukum lebih lanjut dan pihak kami akan terus mengembangkan kasus tersebut, semoga saja dengan adanya pengungkapan – pengungkapan ini kedepan kasus penyalahgunaan Narkotika di Banjarmasin dapat diminimalisir, tegasnya.(ehg/rs)
“Humas Polresta Banjarmasin”