Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan,
meringkus perampas telepon genggam yang juga melukai korbannya, serta
menangkap dua penadah barang rampasan tersebut.Dalam Prees Release pengungkapan Kasus Tersebut Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Wildan Alberd SIK mengatakan Korbannya dipukuli dan melapor ke Polresta setelah itu kami
lakukan penyelidikan dan meringkus pelakunya,pelaku perampasan telepon genggam dan juga terlibat
pencurian dengan kekerasan itu diringkus pada Sabtu 10/10) malam,
sekitar pukul 21.00 Wita di tempat tinggalnya.Pelaku berinisial RA (20) warga Jalan Komplek Melayu Gang H Zaelani Banjarmasin Tengah.Setelah RA, polisi langsung mengembang kasus tersebut dan
mengintrogasinya untuk mengatakan telepon genggam merk Samsung S3 yang
dirampas dari korban dijual ke mana.Akhirnya pelaku yang juga seorang penjaga parkir itu mengaku barang
bukti dijual ke temannya bernama ML (25) seharga Rp350.000.anggota reskrim mencari penadah barang hasil rampasan itu dan pada Sabtu
(10/10) malam sekitar pukul 21.30, ML warga Jalan Aes Nasution Gang
Musyawarah Banjarmasin Tengah, berhasil menangkap MLA di rumahnya.Polisi tidak menemukan barang bukti karena sudah dijual ML ke toko
ponsel milik temannya bernama S (19) warga Jalan Aes Nasution Gang
Samudin.Tidak beberapa lama berselang ari penangkapan ML, polisi meringkus S
di tempat tinggalnya saat sedang beristirahat, bersama barang bukti.Usai meringkus pelaku perampasan atau pencurian dengan kekerasan
beserta penadahnya, ketiga remaja itu langsung digiring ke Polresta
Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut.Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku utama RA dapat dijerat
pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan jo pasal 368 KUHP
tentang perampasan yang ancaman hukumannya sembilan tahun.Penadah ML dan S, dapat dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Polresta Banjarmasin Ringkus Perampas Telepon Genggam
Pos-pos Terbaru
Informasi
Informasi
Berita