Polresta Banjarmasin menggelar sosialisasi Peraturan Kapolri No 7 tahun 2017 tentang Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas di lingkungan Polri, Senin pagi (19/2/2018).
Diikuti personel Staf jajaran Polresta Banjarmasin dan Polsek kegiatan tersebut berlangsung di Rupatama Polresta Banjarmasin.
Sementara diketahui menurut keterangan Kasubbag Humas, Iptu Moh. Irkamni mengatakan, kegiatan pagi itu dipimpin dan dibuka langsung oleh Kepala Seksi Umum Penata, Yuspitani, S. Sos.
Dalam sambutannya mengatakan para personil diharapkan agar ikut sosialiasasi dengan baik karena hal-hal terkait administrasi dan naskah dinas adalah cermin dari kesatuan, jangan menyepelekan hal-hal semacam ini karena menjadi penilaian oleh mitra maupun satuan atas.
Kemudian materi kegiatan sosialisasi Perkap dilanjutkan dengan kegiatan pelatihan Sistem Informasi Kearsiapan Dinamis (SIKD) kepada personel jajaran Polresta Banjarmasin dan Polsek.
Kasium Polresta Banjarmasin menyampaikan lagi bahwa administrasi merupakan salah satu tugas penting yang harus dilaksanakan sebagai pendukung pelaksanaan tugas Polri pada umumnya dan administrasi sebagai sarana komunikasi antar satuan kerja.
Menurutnya, adanya Perkap 7 tahun 2017 ini merupakan pedoman yang harus dipahami dan harus dilaksanakan bagi setiap pengemban fungsi sekretariat dalam pembuatan naskah dinas. (ehg/rs/dok.mda)
“Humas Polresta Banjarmasin”