Jajaran Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin telah berhasil mengungkap tersangka yang terduga dalam penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Senin (6/11/2017).
Kapolresta Banjarmasin Komisaris Besar Polisi Anjar Wicaksana S., S.I.K., M.A.P, mealui Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto., S.H., S.I.K., M.I.K., menyebutkan, tersangka yang diamankan itu berinisial PI alias AG warga Banjarmasin.
“Kronologisnya, pada hari Senin 6 Nopember 2017 sekira pukul 21.00 WITA, berawal anggota Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin telah mendapat informasi dari masyarakat setelah dilakukan penyelidikan akhirnya tersangka beserta barang bukti sabu berhasil kami amankan di Jalan Tanjung Berkat Rt.14 Rw.01 Kelurahan Teluk Tiram Kecamatan Banjarmasin Barat,” ujarnya
“Adapun Barang Bukti yang kami amankan dari tersangka yakni dua paket kecil Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,19 gram dan satu kotak Rokok Surya 16,” tambahnya.
Selanjutnya pelaku dan Barang Bukti diamankan ke Mapolresta Banjarmasin untuk dilakukan pengembangan dan Proses hukum lebih lanjut,” jelas Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin. (ehg/rs)
“Humas Polresta Banjarmasin”