POLRESTA BANJARMASIN : Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

Polresta Banjarmasin: Bertempat di Halaman Mapolresta Banjarmasin pada hari senin 16 Januari 2016 pukul 10.00 wita telah dilaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti Hasil ungkap Kasus Narkoba Polresta Banjarmasin dan jajaran yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dalam kegiatan tersebut di hadiri oleh Wakil Walikota Banjarmasin Bapak Hermansyah, Wakil DPRD Kota Banjarmasin, DAN lanal Banjarmasin Letkol Laut (P) Oky Iskandar Zulkarnain Dipura, SH, Dandim 1007 / Banjarmasin Lekol (Inf) Wilson Napitupulu, Komandan Denpom VI/2 Banjarmasin, Kepala Pengadilan Negeri Banjarmasin dan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, BNNP Kalsel, BNNK Banjarmasin, Direktorat Narkoba Polda Kalsel, LKBH
Unlam, serta LSM dari Asosiasi Pemuda Anti Narkoba,Tokoh Masyarakat dan
Tokoh Pemuda yang ada di kota Banjarmasin. 

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Anjar Wicaksana, s, SIK, MAP dalam sambutannya mengatakan bahwa bahwa tidak ada ampun dan ruang bagi para pengedar maupun pengguna ataupun jaringan Narkoba di Banjarmasin , berbagai macam tindakan sudah di lakukan baik secara Represif berupa penangkapan baik pengguna dan pengedar serta jaringan Narkoba yang ada di kota Banjarmasin oleh pihak Polresta Banjarmasin ataupun dari pihak BNN dan Kodim 1007 / Banjarmasin atau pun secara preventif yang di lakukan dengan cara penyuluhan ke sekolah, ataupun tempat perkulihaan yang ada di kota Banjarmasin, spanduk – spanduk anti narkoba ,  yang mana intinya kita warga kota banjarmasin jangan sampai kalah dengan para pengedar yang akan meracuni warga kota Banjarmasin. 

Adapun barang bukti yang du musnahkan sebanyak Untuk sabu-sabu  seluruhnya seberat 195,27 gram dan ekstasi sebanyak 28 butir , 1.012.010 butir obat carnophen, 9000 butir obat somadril, 100.000 butir obat dextro dan 69.750 butir obat tramadol. Pemusnahan barang bukti pil Zenith sebanyak 1.131.610 butir itu
dilakukan di halaman Polresta Banjarmasin secara simbolis dibakar
sebanyak 200 bok.Kemudian untuk sisa dari pil Zenith tersebut dibawa ke tempat
pembuangan akhir untuk dilakukan pembakaran di daerah Jalan Lingkar
Selatan, Banjarmasin Selatan, sedangkan untuk sabu – sabu dan ekstasi di larutkan dalam air dicampur dengan sabun deterjen.

Pos-pos Terbaru

Informasi
Berita
Informasi
Scroll to Top