Polresta Banjarmasin : Pemuda Pengangguran Ini Nekad Jual Obat Yang di Duga Pil PCC

Polresta Banjarmasin. Tiada hari tanpa ungkap kasus hal ini jajaran Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin telah membuktikan kinerjanya dalam pengungkapan kasus peredaran obat terlarang jenis Somadril di wilayah hukum kota Banjarmasin.

Dalam rangka pergelaran Operasi Simpatik Intan 2017 pihaknya telah berhasil mengamankan seorang tersangka dalam dugaan kasus pengedar obat terlarang jenis Somadril / PCC, kata Kapolresta Banjarmasin Komisaris Besar Polisi Anjar Wicaksana S., S.I.K., M.A.P melalui Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmaisn Kompol Herry Purwanto, S.H., S.I.K., M.I.K.

“Tersangka itu berinisial MRN alias RI (27) warga Jalan Sungai Andai Komplek Jamrud 3 Rt.56 No.96 Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara, tambahnya.

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin menerangkan, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang cukup resah atas tindakan dari tersangka.

 

“Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya personel kami berhasil membekuk tersangka di Jalan Mahoni Gang Mahoni I Rt.35 Rw.10 Kelurahan Sungai Miai Kecamatan Banjarmasin Utara pada hari Sabtu tanggal 23 September 2017 sekira jam 21.00 Wita.” unkapnya.

Kompol Herry Purwanto, S.H., S.I.K., M.I.K menambahkan, tersangka beserta barang bukti berupa 200 butir Obat SOMADRIL yang isinya pil PCC dan Uang tunai sebesar Rp. 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang diduga hasil dari penjualan obat tersebut, sementara ini kami amankan di Mapolresta Banjarmasin guna dilakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut, katanya. (ehg/rs)

“Humas Polresta Banjarmasin”

Pos-pos Terbaru

Informasi
Informasi
Informasi
Scroll to Top