Polresta Banjarmasin : Nekad Edarkan Carnophen, Ai Diringkus Jajaran Satuan Polair

Polresta Banjarmasin – Sebanyak 102 butir Obat terlarang jenis Carnophen berhasil diamankan oleh Unit Gakkum Satuan Polair, Rabu (28/3/2018).
“Kami menyita obat tersebut dari tangan seorang laki – laki yang diduga hendak diedarkan”, kata Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol. Drs. Sumarto, M.Si, melalui Kasat Polair, Kompol Windy Syafutra, S.H. S.I.K., M.Med. Kom.
Diketahui menurut keterangan Kasat Polair, mengungkapkan keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus tersebut berawal dari Unit Gakkum sedang melakukan patroli disekitaran sungai wilayah kota Banjarmasin.
“Saat melintasi lokasi TKP penangkapan sebelumnya ada salah satu personel kami melihat kecurigaan terhadap tersangka, melihat gelagat tersangka yang aneh, kami dengan sigap memeriksanya dan menemukan barang bukti Obat Carnophen dari tangan tersangka”, ujarnya.
Adapun TKP lokasi penangkapan yang dilakukan jajaran kami bertempat di Pinggiran SungaimBarito tepatnya di Jalan Barito Hulu, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Sedangkan tersangka yang berhasil kami amankan yakni berinisial Ai alias Mi (40) warga Pasar Beringin kota Banjarmasin.
“Kami memang ada menerima informasi masyarakat terkait keluhan atas perilaku tersangka disana, setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan disertai peningkatan patroli bagi jajaran, akhirnya tersangka bersama barang bukti berupa obat jenis carnophen berhasil kami ungkap”, tutur Kasat Polair.
Terkait barang bukti yang kami sita dari tangan tersangka sebanyak 102 butir obat jenis carnophen dan Uang tunai sebesar Rp. 610.000,- diduga hasil dari penjualan obat tersebut.
Sementara untuk penanganan tersangka dan barang bukti saat ini kami amankan di Mako Satuan Polair Polresta Banjarmasin guna dilakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut, tutupnya. (ehg/rs)

 

“Humas Polresta Banjarmasin”

Pos-pos Terbaru

Berita
Informasi
Informasi
Scroll to Top