Polresta Banjarmasin Musnahkan BB Narkoba

 
Pada
hari kamis pukul 14.00 Wita bertempat di ruang Satuan Narkoba Polresta
Banjarmasin di pimpin langsung Kapolresta Banjarmsin Kombes Pol Drs
Wahyono MH melaksanakn Giat pemusnahan Barang Bukti Narkotika.Kapolresta
Banjarmsin Kombes Pol Drs Wahyono MH  mengatakan Barang bukti sabu-sabu
yang kami musnahkan ini merupakan tangkapan
periode April dan Mei 2015 dengan empat kasus yang berhasil di ungkap,
Ia mengatakan barang bukti dari empat kasus yang dimusnahkan itu
total keseluruhan sebanyak 20 paket sabu-sabu seberat 314,29 gram.Dari
pemusnahan barang bukti ratusan gram itu ada sekitar 17.000
orang yang terselamatkan dan apabila barang bukti itu dinominalkan dalam
bentuk uang senilai Rp500 juta, Kegiatan pemusnahan barang bukti ini
terus kami lakukan secara
rutin dan semua barang bukti yang dimusnahkan sudah mendapat persetujuan
dari pengadilan,dalam acara pemusnahan barang bukti sabu itu
disaksikan oleh para instansi yang berkepentingan di antaranya Balai
Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kejaksaan, Pengadilan, Kanwil Hukum
dan HAM, Lembaga Bantuan Hukum, serta Polda Kalsel.Untuk empat kasus
yang barang buktinya dimusnahkan
itu di antaranya kasus pertama tersangka atas nama Muhammad Hendriansyah
alias Otong tertangkap di Jalan Hasan Basri depan Komplek Kayu Tangi II
dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0.09 gram dan 10 paket sabu
seberat 1,31 gram.
 
Kasus
kedua tersangka atas nama Muhammad Subahan alias Subahan
tertangkap di Jalan Ahmad Yani Km 3,5 Banjarmasin Timur dengan barang
bukti satu paket A sabu seberat 2,22 gram dan satu paket B sabu seberat
2,31 gram.Untuk kasus ketiga tersangka atas nama Muhammad Rifani alias
Fani
tertangkap di Jalan Ir PHM Noor Kuin Cerucuk Banjarmasin Barat dengan
barang bukti seberat satu paket sabu seberat 2,51 gram.Sedangkan kasus
keempat tersangka atas nama Noor Muhammad
tertangkap di Jalan Yos Sudarso Komplek Lumba-Lumba Kelurahan Telaga
Biru Banjarmasin Barat dengan barang bukti sebanyak enam paket seberat
305,85 gram.Semua tersangka atas kepemilikan sabu-sabu yang dimusnahkan
itu,dijerat dengan pasal 112 jo 114 ayat 1 dan 2 UU No 35 Tahun 2009
Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal hukuman 4 tahun
maksimal hukuman mati.

Pos-pos Terbaru

Berita
Informasi
Berita
Scroll to Top