Polresta Banjarmasin Musnahkan Barang Bukti Narkoba

 
Kepolisian
Polresta Banjarmasin melalui Satuan Resnarkoba kembali
memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus peredaran gelap
narkotika seberat 180 gram sabu dan 487 pil ekstasi.Barang bukti yang
dimusnahkan tersebut di dapat dari pengungkapan 3 (tiga) kasus Narkoba
dengan  5 (lima) orang tersangka.Pemusnahan sabu dengan cara dibakar dan
ekstasi dihancurkan dengan air
bercampur deterjen itu dihadiri Kepala BNN Kota Banjarmasin, Kejaksaan
Negeri, Pengadilan Negeri, Balai POM Banjarmasin, serta LKBH Unlam,
Kamis tanggal 12 Desember 2013 pukul 09.00 Wita.
 
Menurut Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Suharyono Sik SH pemusnahan barang
bukti ini merupakan bentuk prosedur hukum. “Barang bukti yang
dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan 3 kasus tindak pidana narkotika
pada Oktober 2013 lalu,barang bukti tersebut tidak seluruhnya dimusnahkan.
Kepolisian menyisihkan beberapa bagian untuk keperluan laboratorium atau
pembuktian perkara,kasus kepemilikan narkotika masih berjalan dan
ditangani penyidik Satnarkoba Polresta Banjarmasin. “Semua tersangka
masih ditahan di dalam sel tahanan sambil menunggu persidangan,”
Ditambahkan Kasat Narkoba AKP Nuryono Sik  mengatakan pemusnahan narkotika itu dapat
dilakukan setelah penyidik menerima penetapan dari kejaksaan, terkait
status barang bukti yang disita dari tangan tersangka yang diamankan.
Dan untuk barang bukti di atas 10 gram maka harus dimusnahkan.
“Petunjuk kejaksaan menetapkan barang bukti narkotika dimusnahkan,
tetapi tidak seluruhnya dan hanya sebagian kecil dijadikan barang bukti
dipersidangan, dan untuk pelanggaran pasal yang dikenakan cukup
membuktikan tersangka sebagai pengedar sehingga ancaman hukumannya juga
tinggi yakni penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” kata Kasat Narkoba AKP Nuryono Sik

Pos-pos Terbaru

Informasi
Informasi
Berita
Scroll to Top