POLRESTA BANJARMASIN : Kurang dari 2 jam pelaku pembunuhan di tangkap

Polresta Banjarmasin : seorang tukang parkir tempat hiburan malam di tangkap pihak gabungan reskrim polresta Banjarmasin dan reskrim Polsek Banjarmasin tengah karena melakukan pembunuhan terhadap seorang penjual es di kota banjarmasin.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Anjar wicaksana S, Sik, MAP mengatakan pelaku ditangkap pada Minggu dini hari, sekitar pukul 02.00 WITA, tidak
lama setelah pelaku melakukan aksinya sekitar pukul 24.00 WITA. Kejadian pembunuhan itu terjadi di Jalan H Anang Adenansi tepatnya di belakang tempat hiburan malam Aria Barito Banjarmasin. Untuk Korban penjual es FRANSISKAN
CIPTA ,
Alamat Jalan Pramuka Gg.Penggalang No.42 Rt.12 Kec.Banjarmasin Timur Kota
Banjarmasin, Untuk pelaku diketahui berinisial SJ (28) juru parkir, warga Jalan H
Anang Adenansi tepatnya di seberang Alfamart Kecamatan Banjarmasin
Tengah, SJ ditangkap saat berada di rumah keluarganya yang berlokasi di Jalan Cempaka Banjarmasin.
dalam keterangan nya kepada pihak penyidik , pelaku mengatakan tindak penusukan itu dilatarbelakangi saling adu pandang dan pelaku tersinggung akan hal itu, setelah terjadi cekcok mulut korban lari karena pelaku mengeluarkan pisau, saat berlari tersebut korban terjatuh,kesempatan tersebut palaku langsung menghujamkan pisau ketubuh korban dan melukai di dada kiri korban.
sedangkan  keterangan saksi (isteri Korban)
ketika korban bersama isterinya sedang membereskan dagangan di TKP kemudian
datang Pelaku yg dalam pengaruh mabuk zenith sambil berkata “hey broo… kemaren
kita ada bemasalah tidak” dan tiba-tiba pelaku langsung mengeluarkan /
mencabutkan senjata tajam dari balik jaket yang dipakai pelaku dan langsung
mengejar Korban hingga ke belakang warung kios dan saat saksi
(Isteri korban) mendatangi ke belakang warung kios tersebut korban sudah dalam
keadaan terluka dan meninggal di tempat kejadian. Akibat kejadian tersebut
korban (meninggal dunia) dan mengalami 2 (dua) mata luka yaitu dibagian dada
kiri tepatnya dibawah puting susu kiri, luka robek diatas siku tangan sebelah
kiri akibat tusukan senjata tajam milik pelaku. Korban meninggal dunia sebelum
tiba di RS Suaka Insan Banjarmasin.Atas kejadian tersebut, korban tewas di tempat, dan hasil penyidikan
pelaku SJ ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 338 KUHP.

Pos-pos Terbaru

Kapolresta Banjarmasin
Kapolresta Banjarmasin
Kapolresta Banjarmasin
Scroll to Top