Polresta Banjarmasin : Nekad Pegang 137 Butir Obat Somadril Pria Ini Dibekuk Polisi

Polresta Banjarmasin – Jajaran Satuan Resnarkoba berhasil meringkus seseorang yang diduga menjual obat terlarang jenis Somadril (PCC), Senin (22/1/2018).
Pejabat pelaksanan harian (Plh) Kapolresta Banjarmasin Komisaris Besar Polisi M. Firman, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Kompol Herry Purwanto, S.H., S.I.K., M.I.K menerangkan berawal saat pihaknya mendapati laporan dari masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) sering terlihat tersangka melakukan transaksi mencurigakan.
“Setelah dilakukan pengintaian, tersangka berinisial Ai alias At (50) warga Alalak Utara Kota Banjarmasin berhasil kami bekuk di Jalan Alalak Utara Rt.13 Rw.01, Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara” kata Kasat Resnarkoba.
Kompol Herry Purwanto, S.H., S.I.K., M.I.K menambahakan, tersangka beserta barang bukti berupa 137 butir Obat Somadril (PCC), 14 butir obat Carnophen, 102 butir Obat Dextromethorophan sediaan tungal, dan Uang tunai Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) yang diduga hasil dari penjualan obat tersebut telah kami amankan di Mapolresta Banjarmasin untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum lebih. (ehg/rs)
“Humas Polresta Banjarmasin”

Pos-pos Terbaru

Berita
Informasi
Berita
Scroll to Top