Obat Carnophen senilai Rp 1.350.900.000,- yang ada didalam rumah kosong tepatnya di Jalan Sultan Adam, Komplek Bumi Graha Lestari, RT 14, RW 02, Banjarmasin Utara, berhasil diamankan oleh pihak Tim Gabungan jajaran Polresta Banjarmasin, Rabu (11/10/2017) malam, sekitar pukul 20.30 Wita.
Pengungkapan itu dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto, S.H., S.I.K., M.I.K bersama jajaran Polsek Banjarmasin Utara, berhasil menyita obat yang telah dicabut ijin edarnya. Ada dua jenis obat ilegal yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) yakni Carnophen dan Dextro.
Menurut informasi, pemilik obat ilegal tersebut ialah orang yang sama dengan kasus sebelumnya, atas penggerebekan yang dilakukan oleh Ditkrimum Polda yang menahan MN (28) Banjarmasin dengan kepemilikan gudang Carnophen di Km 5, Banjarmasin Selatan.
Kapolresta Banjarmasin Komisaris Besar Polisi Anjar Wicaksana S., S.I.K., M.A.P, menerangkan, proses pengungkapan berawal dari Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin dan Polsek Banjarmasin Utara telah mengamankan obat Carnophen dan Dextro yang diduga ada hubungan dengan tersangka yang ditahan oleh pihak Ditkrimum Polda Kalsel.
“Atas dasar informasi masyarakat, Jajaran Polresta Banjarmasinesta berhasil mengamankan Carnophen dan Dextro yang diduga milik tersangka,” katanya.
Data terhimpun, rumah tersebut dikontrak tersangka yang beralamat di Jalan Sultan Adam, RT 025, RW 003, Banjarmasin Utara.
Kapolresta Banjarmasin menambahkan, barang bukti yang diamankan petugas dari rumah tersebut berupa Carnophen sebanyak 18 dus yang berisi 200 box, Carnophen dus kecil sebanyak 9 dus berisi 100 box, dan pil Dextro sebanyak 202 botol atau 202.000 butir.
“Jika dinilakan dengan uang, diperkirakan Carnophen itu senilai Rp 1.350.900.000, dan pil Dextro seharga Rp 60.600.000,” tuturnya.
Terkait barang bukti, sementara pihak kami membawanya ke Mapolresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut dan akan berkoordinasi dengan Ditkrimum Polda Kalsel untuk pemeriksaan dugaan pemilik obat yang telah dicabut ijin edarnya itu,” pungkasnya. (ehg/rs)
“Humas Polresta Banjarmasin”