Polresta Banjarmasin – Aula Kantor OJK Regional 9 Kalimantan menjadi tempat digelarnya kegiatan Focus Group Discussion (FGD) mekanisme fidusia eksekusi jaminan dan penawaran pelunasan hutang ilegal, Rabu pagi (7/3/2018).
Kegiatan tersebut telah mengahadirkan 2 narasumber untuk memberikan sosialisasi serta pengetahuan materi terkait mekanisme fidusia eksekusi jaminan dan penawaran pelunasan hutang ilegal.
Diungkapkan Kasubbag Humas, Iptu Moh Irkamni, 2 narasumber yang hadir dalam kegiatan pada pagi itu yakni Kasat Reskrim, Akp Ade Papa Rihi, S.H., S.I.K., M.H dan Bapak Abadi Rahanan dari Otoritas Jasa Keuangan ( OJK).
Sementara peserta yang mengikuti Focus Group Discussion (FGD) saat itu diantaranya Bapak Hariyanto selaku Kepala OJK Regional 9 Kalimantan, Bapak Nurdin Subandi selaku Direktur Pengawasan LJK, Bapak Udin selaku Ketua APPI Banjarmasin, Para Kepala Cabang Perusahaan Pembiayaan di wilayah Banjarmasin dan para Perwakilan perusahaan yang bergerak dibidang penagihan, ungkap Kasubbag Humas, Iptu Moh Irkamni.
Dalam pembahasan Kasat Reskrim, Akp Ade Papa Rihi, S.H., S.I.K., M.H yang saat itu selaku narasumber dan pemberi materi dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD), telah menuangkan beberapa kajian materi dihadapan peserta yang hadir, ungkapnya.
Diketahui ada beberapa kajian dan hasil pencapaian Kasat Reskrim yang diutarakan pada kegiatan itu yakni sesuai ketentuan dalam pasal 15 dan pasal 29 UU No 42 tahun 1999, hak eksekutorial yang diberikan kepada penerima fidusia hanya dapat dilakukan kepada pemberi fidusia yang cidera janji (objek jaminan fidusia masih ada ditangan pemberi fidusia).
Apabila objek jaminan fidusia telah dialihkan, digadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain maka penerima fidusia harus melaporkan ke Kepolisian terkait dgn penggelapan Objek Jaminan Fidusia sesuai dengan pasal 36 UU No.42 Tahun 1999 dan apabila pihak penerima fidusia atau pihak ketiga yang dikuasakan oleh penerima fidusia tetap melaksanakan eksekusi padahal diketahui objek jaminan fidusia telah berpindah maka akan di kenakan tindak pidana sesuai dengan modus yang dilakukan, bisa pencurian biasa, pencurian dengan kekerasan, pemerasan, perampasan dan pengancaman, lanjutnya.
Perusahaan pembiayaan harus mendaftarkan akta fidusia ke kantor pendaftaran fidusia paling lama 30 hari setelah akad kredit sesuai dengan pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130 tahun 2012. Pada saat masih pengajuan dan belum terbit sertifikat fidusia maka pihak penerima fidusia tidak boleh melakukan eksekusi.
Perusahaan pembiayaan dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam melakukan penagihan, dengan syarat perusahaan penagihan harus berbadan hukum dan serta pegawai atau tenaga penagih harus yang sudah memiliki sertifikat dari PT. Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia).
Ditambahkannya lagi, dengan adanya Perkap No. 8 tahun 2011 tentang pengamanan eksekusi jaminan fidusia, maka perusahaan pembiayaan dapat mengajukan permohonan bantuan pengamanan kepada Kapolda atau Kapolres tempat eksekusi dilaksanakan ( pasal 7) dengan disertai persyaratan2 administrasi yang harus dilengkapi.
Kegiatan berakhir sekitar jam 12.30 Wita dan ditutup dengan foto bersama, ucap Kasubbag Humas. (ehg/rs)
“Humas Polresta Banjarmasin”