POLRESTA BANJARMASIN : Gugatan Praperadilan pelaku pemerkosaan di tolak hakim

Gugatan praperadilan yang dilayangan HS atas kasus dugaan pemerkosaan dimenangkan oleh pihak Polresta Banjarmasin.Dimana, dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)
Banjarmasin yang menangani praperadilan itu menolak gugatan dari
pemohon.Tak hanya itu, Hakim juga mengungkapkan bahwa penangkapan dan
penahanan terhadap pelaku perkara pemerkosaan sudah sah dan sesuai
aturan hukum yang berlaku Dengan ditolaknya gugatan oleh pemohon, maka
kasus pemerkosaan dengan tersangka berinisial HS (30) buruh harian,
warga Banjarmasin Utara itu dimenangkan pihak Polresta Banjarmasin.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Arief Prasetya, SIK mengatakan bahwa dengan dimenangkan nya gugatan praperadilan dalam kasus ini membuktikan bahwa selama proses hukum terhadap pelaku sudah sesuai dengan kaidah peraturan hukum yang berlaku dan 
saat ini kasus pemerkosaan terhadap ibu rumah tangga itu terus diproses
dan dalam waktu dekat kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan.
Untuk diketahui kasus pemerkosaan itu telah dilaporkan suami korban
ke polisi dan pada Selasa (22/11) pagi, sekitar pukul 10.00 WITA.Berdasarkan pemeriksaan sementara tersangka HS dijerat pasal 285 KUHP
tentang Perkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, Warga Jalan
Alalak Selatan RT 04 Banjarmasin Utara, digegerkan dengan  perkosaan
terhadap seorang ibu rumah tangga, Senin (21/11) malam, sekitar pukul
21.30 WITA. Korban berinisial PS (29) diduga diperkosa di kamarnya
sendiri, karena pelaku masuk dengan cara membobol dinding dapur.Pelaku bernama HS(30) ketika itu masuk dengan mengambil
senjata tajam (sajam) di dapur korban, buruh harian ini pun kemudian
mengancam korban saat tertidur bersama anaknya Dhan usia dua tahun.
Korban tak berdaya dipaksa berhubungan intim dibawah ancaman pelaku
warga Jalan AMD Komp Buana Permai Blok A/10 Rt 24 RW 01 Kelurahan Alalak
Tengah Banjarmasin Utara itu Usai melakukan aksi bejatnya pelaku kabur
lewat dapur dinding yang dijebol tadi, hingga kejadian itu diceritakan
korban kepada MH (32) suaminya yang baru datang kerja.Esok harinya, Selasa (22/11) sekitar pukul 10.00 WITA pelaku
ditangkap  di rumahnya, Ketika
digeledah kantong celananya ditemukan satu keping pil Zenith

Pos-pos Terbaru

Kapolresta Banjarmasin
Artikel
Artikel
Scroll to Top