Polresta Banjarmasin Gelar Sosialisasi Hukum Perpol No. 3 Tahun 2018

BANJARMASIN- Polresta Banjarmasin menggelar kegiatan sosialisasi hukum Perpol No. 3 Tahun 2018 yang berlangsung di Aula Endra Dharma Laksana Polresta Banjarmasin, Selasa (31/05/2022).

Agenda tersebut dibuka oleh Kabag SDM Polresta Banjarmasin Kompol Ana Setiani, S.M., didampingi Kasi Bidkum IPDA Siagian, S.H., sebagai pemberi materi.

Adapun materi yang disampaikan mengenai Hubungan Tata Cara Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia yang didalamnya memuat cara pembentukan HTCK tingkat Polres/ta sebagaimana dimaksud dalam Perpol No. 3 Tahun 2018.

Dipaparkan lebih lanjut HTCK Polri bertujuan mewujudkan ketertiban dan keteraturan hubungan tata kerja dalam pelaksanaan tugas unit organisasi Polri secara vertikal, horizontal, diagonal dan lintas sektoral.

Kemudian juga untuk mengoptimalkan fungsi dan peran satfung pada unit organisasi Polri guna pencapaian sasaran yang telah direncanakan serta meningkatkan kecepatan dan ketepatan koordinasi dan kerjasama dalam pelaksanaan tugas.

Pos-pos Terbaru

Kapolresta Banjarmasin
Kapolresta Banjarmasin
Kapolresta Banjarmasin
Scroll to Top