Polresta Banjarmasin Gelar Press Release Hasil Ungkap Kasus Narkoba

Jajaran Polresta Banjarmasin melaksanakan press release terkait keberhasilan pihaknya dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu sabu di wilayah hukum kota Banjarmasin, Selasa (18/7/2017).

Dalam jumpa
pers di ruang Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, 
Komisaris Besar Polisi Anjar Wicaksana S., S.I.K., M.A.P didampingi oleh
Kasat Resnarkoba Kompol Hadi Supriyanto. SH., Kapolsek Banjarmasin
Barat Kompol Indra Prihartono S.I.K dan Kasubag Humas Polresta Banjarmasin Iptu Eny Erliany.

4 orang pelaku kasus penyalahgunaan Narkoba bersama barang bukti turut dihadirkan dalam kegiatan tersebut.

Kami masih mengembangkan kasus tersebut di karenakan kasus Narkoba ini sudah menjadi atensi atau perhatian khusus bagi pimpinan kami dipusat maupun daerah, berkata Kapolresta Banjarmasin.

Ditambahkannya lagi, kasus ini merupakan lintas provensi dan salah satu dari 4
orang pelaku yang diamankan adalah merupakan residivis
yang baru keluar pada tahun 2014 maupun Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus yang berbeda.

Kronologis dalam pengungkapan
kasus tersebut berawal dari penangkapan pelaku yang bernama SL alias IL
(34) warga Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya (Kalteng) di Hotel Tedja
kamar 205 jalan Kampung Melayu Darat Kelurahan Melayu Kecamatan
Banjarmasin Tengah, Senin (17/7/17). Sabu sabu seberat 99,63 gram telah
berhasil diamankan pihaknya, setelah melakukan penangkapan pihaknya juga
melakukan pengembangan atas kasus tersebut dari pelaku yang telah diamankan.
Dari hasil pengembangan 1 orang pelaku beserta barang bukti Narkotika
jenis Sabu sabu seberat 1,86 gram berhasil diungkap. Pelaku bernama
SR alias Syam (61) warga Komplek Perumnas Kelurahan
Sungai Miai Kecamatan Banjarmasin Utara, berkata Kapolresta Banjarmasin”.

Selanjutnya usai menggelar rillis
hasil ungkap Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin dalam kesempatan yang
sama Kapolresta Banjarmasin juga merillis keberhasilan jajaran Polsek
Banjarmasin Barat dalam penanganan kasus Tindak Pidana Curanmor dan
kasus kepemilikan Narkotika jenis sabu sabu. 

Penanganan kasus terseb ut
berawal dari penangkapan seorang kurir yang kedapatan membawa 1 paket
sabu sabu, Senin (17/7/17).

Selain melakoni sebagai kurir, “Kapolresta
Banjarmasin menerangkan bahwa pelaku juga merupakan DPO kasus tindak pidana
Curanmor pada bulan Oktober 2015 yang lalu.

Setelah melakukan pengembangan
terhadap asal usul Narkotika tsb jajaran Polsek Banjarmasin Barat
berhasil mengamankan pelaku lain dgn barang bukti 10 paket sabu sabu.

Kapolresta Banjarmasin menambahkan, para pelaku dijerat dengan pasal 114, pasal 112, pasal 111 UU RI No. 35
tahun 2009 tentang narkotika, terancam pidana penjara seumur hidup, atau
paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. 

penulis : rial
editor   : wawan
publish : wawan

Pos-pos Terbaru

Kapolresta Banjarmasin
Artikel
Artikel
Scroll to Top