
Satuan
Narkoba
Polresta Banjarmasin mengepung satu perkampungan di kota tersebut karena
diduga tempat yang marak peredaran narkotiba dan obat-obatan
berbahaya.Kepala Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Noeryono Sik
di
Banjarmasin, Selasa, mengatakan di kempungnya perkampungan tersebut
karena informasi dari beberapa tersangka yang telah ditangkap lebih
dahulu.”Dimana dari pengakuan beberapa tersangka yang telah ditangkap
itu,
mereka mendapatkan barang bukti sabu-sabu itu dari salah satu yang
berada di perkampungan tersebut,” kata
Kompol Noeryono Sik.Dia
mengatakan perkampungan tersebut di Jalan Tanjung Berkat Ujung,
Kelurahan Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota
Banjarmasin.Saat melakukan mengepungan tersebut, polisi berhasil
menangkap
seorang tersangka pengedar narkoba berinisial SL (40), warga Tanjung
Berkat, Teluk Tiram, Banjarmasin Barat.Kompol Noeryono Sik mengatakan dari tersangka SL, polisi mendapatkan barang bukti,
berupa satu pipet kaca, satu bungkus plastik klip, dan uang tunai
Rp3.450.000 yang diduga uang hasil penjualan sabu-sabu.SL ditangkap pada Jumat (15/11) sekitar pukul 15.30 Wita karena
merupakan target operasi dalam kegiatan pengepungan di Tanjung Berkat
Ujung tersebut.”SL
merupakan bandar dan juga pengedar sabu-sabu karena dari
beberapa tersangka yang sudah kita amankan mereka mengaku mendapat
barang bukti sabu-sabu dari SL,” katanya.Ia mengatakan tiga tersangka
yang lebih dahulu ditangkap itu, berinisial BD, AH, dan MD.Ia mengatakan
mereka semua mengaku mendapat barang haram itu dari SL, sehingga SL
kemudian ditangkap.Hasil penyidikan sementara, SL dijerat dengan Pasal
112 Ayat 1 UU
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara
minimal empat tahun dan denda miliaran rupiah.