Polresta Banjarmasin Amankan Pengedar uang Palsu

Satuan
Reserse
Kriminal Polresta Banjarmasin menangkap satu orang pelaku yang diduga
ingin mengedarkan uang palsu nominal Rp50.000.Kepala Satuan Reserse
Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Afner
Juwono SIk SH di Banjarmasin, Jumat, mengatakan penangkapan ini sesuai
informasi masyarakat yang ditindak lanjuti dengan penyelidikan.Dari
hasil penyelidikan itu, Unit Kejahatan dan Kekerasan Satuan
Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, berhasil menangkap satu orang
pelaku yang diketahui bernama Riduan alias Paus (41) warga jalan Tatah
Pemangkih Darat Kabupaten Banjar Kalsel.
Saat dilakukan penangkapan
di jalan Kelayan A Banjarmasin Selatan, polisi juga
mengamankan barang bukti uang palsu sebanyak 99 lembar nominal Rp50.000
sehingga bernilai total Rp4.950.000.Usai dilakukan penangkapan tersebut,
menurut keterangan pelaku uang
palsu tersebut akan diserahkan kepada sesorang yang diketahui berinsial
AN dan berjanji bertemu di jalan Kelayan A tempat pelaku
ditangkap.Pelaku Riduan merupakan target operasi (TO) polisi namun dia
terkenal licin, namun dengan kesigapan penyelidikan dan didukung
informasi masyarakat, akhirnya dia berhasil ditangkap dan barang bukti
uang palsu disita.
atas perbuatan itu dan berdasarkan penyidikan
sementara polisi menjerat pelaku dengan pasal 36 ayat 2 UU RI No 7/ 2011
tentang Mata Uang.”Pasal itu menyebutkan bahwa menyimpan secara fisik dengan cara
apapun yang diketahui rupiah palsu dan atau menyimpan secara fisik
dengan cara apapun yang diketahui rupiah palsu maka diancam pidana 10
tahun dan denda Rp10 miliar.
Sementara Riduan alias Paus mengatakan, dirinya hanya disuruh teman
untuk mengantar uang tersebut kepada seseorang yang sudah janjian
bertemu di Kelayan A Banjarmasin.

Pos-pos Terbaru

Kapolresta Banjarmasin
Artikel
Artikel
Scroll to Top