Unit Gegana Satuan Brimob dan Bidang Satwa anjing pelacak Polda Kalsel
yang diminta oleh Polresta Banjarmasin melakukan penyisiran di salah
satu stasiun radio karena mendapat ancaman bom.Kapolresta
Banjarmasin Kombes Pol Drs Wahyono, MH mengatakan bahwa Kami mendapat laporan dari stasiun radio itu dan langsung
ditindaklanjuti dengan mendatangi tempat kejadian,Kapolresta Mengatakan mengatakan, karena ini terkait masalah bom maka pintu masuk
kawasan Rumah Toko Hikmah Jalan KS Tubun Banjarmasin Selatan itu
dilakukan penutupan semetara dan tidak ada yang boleh masuk selain
polisi.
Bukan itu saja, untuk pintu masuk stasiun radio itu pun dipasang
garis polisi agar wilayah steril dan tidak ada yang bisa keluar masuk
selain polisi yang berkepentingan, pemasangan garis polisi itu dilakukan pada Selasa
(8/9) sekitar pukul 14.00 Wita, dan tidak beberapa lama pihak Gegana
(penjinak bom) dari Polda Kalsel datang untuk menyisir tempat kejadian
yang diancam bom tersebut.Lebih kurang dua setengah jam Unit Gegana melakukan penyisiran
menggunakan alat deteksi bom di tiga tempat di kawasan stasiun radio itu
dan tidak ditemukan apapun atau barang yang mencurigakan.
Hingga pukul 17.00 Wita akhirnya Unit penjinak bom selesai
melakukan penyisiran dan berdasarkan keterangan dari pihak pimpinan Unit
Gegana Brimob Polda Kalsel lokasi dinyatakan aman dan steril.Karena lokasi sudah steril maka garis polisi saya perintahkan
untuk dilepas agar para kru dan yang lainnya bisa bekerja seperti
biasa,” tutur orang nomor satu dijajaran Polresta Banjarmasin itu, selain itu juga kapolresta Banjarmsain mengatakan, kasus
ini terus ditindaklanjuti dan pelaku pengirim pesan pengancaman bom
terhadap stasiuan radio tersebut terus dilacak.Bukan itu saja perbuatan pelaku yang masih dalam penyelidikan itu
bisa dijerat dengan pasal 336 Tentang Pengancaman dan bisa dipenjara di
atas lima tahun.