Unit 1 Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin menetapkan seorang pria berinisial RS sebagai tersangka karena tertangkap tangan memiliki dan menguasai sabu-sabu sebanyak 10 paket siap edar.
“Pelaku yang juga seorang honorer ini sudah menjadi target operasi kami karena dari informasi yang masuk dia diduga sering melakukan transaksi narkotika,” kata Kanit Idik 1 Satresnarkoba Polresta Banjarmasin Ipda Pol Aries Wibawa SH
Ipda Aries mengatakan, saat ini tersangka berinisial RS (45) sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik dari Unit 1 Satresnarkoba Polresta Banjarmasin.
Atas perbuatannya itu tersangka berinisial RS, pekerjaan honorer, warga Jalan Batu Benawa Raya Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, harus merasakan dinginnya jeruji besi di rumah tahanan Polresta Banjarmasin.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menjeratnya dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
“Kami masih mendalami kasus ini untuk mengetahui dari mana tersangka mendapatkan barang haram tersebut, diduga ada jaringan di belakangnya,” ucap Ipda Aries.
Ipda Aries juga mengatakan, honorer tersebut ditangkap pada Senin (10/6) siang, sekitar pukul 14.00 Wita di Jalan Batu Benawa Raya Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
“Tersangka kami tangkap saat berada di sekitar rumahnya dan barang bukti 10 paket sabu-sabu seberat 32,63 gram itu disembunyikan di kaleng yang disimpannya di belakang rumah,” katanya.
Selain itu, kata Ipda Aries , polisi yang melakukan penggeledahan di rumah tersangka juga menemukan satu unit timbangan digital.