Polresta Banjarmasin. Sekitar 400 personel gabungan Polri, TNI, Sat Pol PP kota Banjarmasin, dan Dishub kota Banjarmasin turut serta dalam pengamanan pembacaan surat eksekusi dari pihak Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Pembacaan surat eksekusi No.93/Pdt.G/Eks/2009/PN.Bjm terkait pengosongan lahan dan bangunan itu dibacakan langsung oleh pihak Pengadilan Negeri Banjarmasin melalui Juru Sita bapak Gun Gun Nugraha.
Pelaksanaan eksekusi Rill lahan dan bangunan tepatnya di jalan Cempaka III Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat, Selasa (12/9/2017) sekitar jam 10.00 Wita.
Sementara data yang didapat dari bapak Gun Gun Nugraha selaku Juru Sita menerangkan, sengketa antara penggugat atas nama ibu Ani dengan tergugat saudara Fitri atas kepemilikan surat sertifikat tanah ini mulai sejak tahun 2009 terkait pengabulan gugatan ibu Ani (penggugat) dari majelis hakim.
Saat waktu bersamaan setelah pembacaan surat eksekusi sempat terjadi kericuhan yang bermula dari pihak tergugat (saudara Fitri) yang tidak terima atas putusan yang dibacakan oleh pihak Pengadilan Negeri Banjarmasin, namun kericuhan itu dapat ditanggulangi oleh personel Polresta Banjarmasin yang telah mengamankan sekitar 12 orang dari pihak tergugat.
“Pihak dari tergugat yang diamankan personel kami, untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan dilokasi tersebut mereka dibawa langsung ke Mapolresta Banjarmasin guna dimintai keterangan dan didata” kata Kapolresta Banjarmasin Komisaris Besar Polisi Anjar Wicaksana S., S.I.K., M.A.P saat meninjau lokasi eksekusi. (ehg/rs) (dok.hf/mda)
“Humas Polresta Banjarmasin”