Polresta Banjarmasin. Instruksi pimpinan dari Kepolisian dalam pemberantasan kasus tindak kejahatan dalam penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kota Banjarmasin menjadi perhatian khusus dalam penanganannya.
Komisaris Besar Polisi Anjar Wicaksana S., S.I.K., M.A.P selaku Kapolresta Banjarmasin mewanti – wanti personelnya untuk menekan jumlah kejadian tindak kriminal itu mulai dari pengungkapan kasus sampai dengan pendekatan kepada masyarakat dalam memberikan himbauan serta sosialisasi terkait tentang bahaya bagi pemakai narkoba untuk kesehatan.
Menyikapi hal itu jajaran Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin sebagai ujung tombak dalam pengungkapan kasus narkotika di wilayah kota Banjarmasin, pihaknya berhasil mengungkap kasus tindak kejahatan dalam penyalahgunaan Narkotika.
Pengungkapan kasus itu buah hasil dari kesigapan pihaknya dalam menanggapi sebuah informasi masyarakat yang telah diberikan.
Hasil yang diungakap bagi Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Sabtu (16/12/2017) sekitar jam 18.30 Wita pihaknya telah berhasil mengamankan satu orang terduga kasus Narkotika jenis Sabu. kata Kapolresta Banjarmasin melalui Kasat Resnarkoba Kompol Herry Purwanto, S.H., S.I.K., M.I.K.
“Penangkapan itu berawal dari pihaknya mendapati informasi dari masyarakat, setelah dilakukan pengecekan dan penggeledahan di TKP tepatnya Jalan Gerilya Rt. 16 Kelurahan Tanjung Pagar Kecamatan Banjarmasin Selatan, pihaknya berhasil mengamankan tersangka yang berprofesi sebagai sopir dengan inisial MB alias AG (29) warga Banjarmasin”. ungkap Kasat Resnarkoba.
Terkait barang bukti yang kami amankan dari tangan tersangka berupa 5 paket Sabu berat total 29,68 gram, 7 lembar plastik klip, 2 pak plastik klip, 1 buah sendok plastik, 1 buah dompet kulit yang berwarna hitam dan 1 buah HP merk nokia, terangnya.
Kompol Herry Purwanto, S.H., S.I.K., M.I.K. menambahkan, terkait penanganan tersangka beserta barang bukti saat ini tersangka berada di Mapolresta Banjarmasin guna dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut, pungkasnya. (ehg/rs).