Polisi Berhasil Bekuk Pengedar Sabu

Polresta Banjarmasin – Jajaran Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin terus berusaha membasmi peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Banjarmasin.

Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu membuat BR alias IR (43) Banjarbaru, RI alias AE (34) Banjarmasin dan PI alias IT (40) Banjarmasin, saat berada di Jl. Lingkar Basirih Km. 11 Komp. Perdagangan Margo Mulyo Rt. 03 Kelurahan Tambak Siram Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar, Senin (23/10/2017) sekitar pukul 14.20 Wita.

Kapolresta Banjarmasin Komisaris Besar Polisi Anjar Wicaksana S., S.I.K., M.A.P, melalui Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto., S.H., S.I.K., M.I.K., mengungkapkan kronologis penangkapan para tersangka, berawal anggota Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa para tersangka sering melakukan transaksi yang mencurigakan di kawasan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin setelah dilakukan penyelidikan akhirnya  mereka beserta barang bukti sabu berhasil kami amankan.
“Adapun Barang Bukti yang kami amankan dari tersangka yakni satu paket Narkotika jenis Sabu dengan berat netto 1,33 gram’, tambahnya.
Selanjutnya para tersangka dan Barang bukti diamankan ke Mapolresta Banjarmasin untuk dilakukan pengenmabangan dan Proses hukum lebih lanjut,” jelas Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin. (ehg/rs)
“Humas Polresta Banjarmasin”

Pos-pos Terbaru

Informasi
Informasi
Berita
Scroll to Top