Polisi Bekuk Dua Orang Penyimpan Sabu

Polresta Banjarmasin – Jajaran Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin terus berusaha membasmi peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Banjarmasin.

Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu membuat SI alias PI (22) warga Banjarmasin dan MAP alias AF (27) warga Banjarmasin medekap di sel jeruji Mapolresta Banjarmasin lantaran pihak Sat Narkoba Polresta Banjamasin berhasil mengamankan kedua tersangka saat berada di Jalan Veteran Gang Sepakat Jalur 4 Rt.23 Rw. 22 Kelurahan Kuripan Kecamatan Banjarmasin Timur, Selasa (5/12/2017) sekitar pukul 15.00 Wita.

Kapolresta Banjarmasin Komisaris Besar Polisi Anjar Wicaksana S., S.I.K., M.A.P, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Herry Purwanto., S.H., S.I.K., M.I.K., mengungkapkan kronologis penanganan kasus tersebut, berawal anggota Satuan Resnarkoba telah mendapat informasi dari masyarakat setelah dilakukan penyelidikan akhirnya kedua tersangka beserta barang bukti sabu berhasil kami amankan.

“Adapun Barang Bukti yang kami amankan dari tersangka yakni dua paket Narkotika jenis Sabu dengan berat netto 0,19 gram’, tambahnya.

Selanjutnya para tersangka dan Barang bukti diamankan ke Mapolresta Banjarmasin untuk dilakukan pengemabangan dan proses hukum lebih lanjut,” jelas Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin. (ehg/rs)

“Humas Polresta Banjarmasin”

Pos-pos Terbaru

Informasi
Berita
Informasi
Scroll to Top